SOLOPOS.COM - Pelaksanaan Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pati, Rabu (8/2/2023). Pada kesempatan itu dibahas tentang penyampaian laporan hasil reses tahap III tahun 2022, penyampaian penjelasan DPRD atas Raperda Prakarsa tentang Ponpes, serta tanggapan Bupati Pati atas Raperda Prakarsa DPRD tentang Fasilitasi Pengembangan Pesantren. (Istimewa/DPRD Pati)

Solopos.com, PATI — Rancangan peraturan daerah (Raperda) Pesantren Kabupaten Pati yang ditargetkan akan disahkan pada April 2023 ini harus tertunda.

Meski begitu, Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Pati H. Hardi, mengaku akan terus mendorong panitia khusus (pansus) bersama komisi D agar segera menyelesaikan Raperda Pesantren ini.

Promosi BRI Kantor Cabang Sukoharjo Salurkan CSR Senilai Lebih dari Rp1 Miliar

Menurutnya raperda ini harus segera disahkan. Sebab, sudah banyak pondok pesantren dan santri yang menunggu disahkannya Raperda Pesantren ini.

“Kami dorong agar Raperda Pesantren segara diselesaikan. Karena sudah banyak pondok pesantren dan santri di wilayah Kabupaten Pati yang menantikan raperda ini,” ungkap Hardi, Jumat (14/4/2023).

Sebetulnya, pembahasan dan fasilitasi raperda ini juga sudah diselesaikan saat ini. Sehingga target pengesahan berlangsung April di waktu sebelumnya.

Namun Hardi memberikan penjelasan, raperda ini belum diselesaikan karena dua hal. Selain pergantian kepemimpinan Bupati Pati ke Penjabat (Pj) Bupati Pati, juga disebabkan kendala mendapatkan perizinan dari kementerian dalam negeri (kemendagri).

Keduanya, kata Hardi menjadi hal yang membuat pengesahan Perda Pesantren kembali molor. Namun pihaknya memastikan selain kedua hal tersebut, perjalanan pembahasan raperda berjalan dengan lancar.

“Komisi D selaku penyelenggara juga tidak ada masalah. Maka sebagai pimpinan, kami dorong agar perda ini segera disahkan,” tegasnya.

Diketahui, Raperda Pesantren ini telah dibahas pada tahun 2022. Dalam prosesnya, Raperda Pesantren ini sempat tersendat.

Seharusnya, raperda yang sudah ditunggu kalangan pesantren ini ditargetkan menjadi perda sebelum tahun 2022 berakhir.

Raperda ini pun sudah melalui pembahasan oleh Pansus dan diserahkan ke Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Pati untuk segera disahkan. Sayangnya, pengesahan tak kunjung dilakukan lantaran pembahasan Raperda ini belum mendapatkan izin dari Kemendagri.

Saat ini, izin dari Kemendagri sudah keluar. Pembahasan pun sudah dimulai pada Rabu (8/2/2023) lalu dengan agenda penyampaian inisiator dan tanggapan Pj. Bupati Pati.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya