Jateng
Jumat, 24 Agustus 2018 - 22:50 WIB

Sumartono Penjabat Sekda Kota Magelang

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><b>Semarangpos.com, </b><b>MAGEL</b><b>ANG &mdash;</b> Wali Kota Sigit Widyonindito, Jumat (24/8/2018), melantik Sumartono sebagai penjabat sekretaris daerah Pemerintah Kota Magelang di Pendapa Pengabdian Rumah Dinas Wali Kota Magelang. Pada kesempatan itu, Wali Kota Sigit meminta Sumartono segera membentuk panitia seleksi untuk menjaring calon sekda kota itu secara definitif.</p><p>Pengangkatan penjabat sekda Kota Magelang dilakukan wali kota karena masa jabatan Pelaksana Tugas Sekda Joko Soeparno telah berakhir, Kamis (23/8/2018) pukul 24.00 WIB. Sumartono sebelumnya menjabat sebagai kepala Inspektorat Pemkot Magelang, sedangkan Joko Suparno menjabat sebagai Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Pemkot Magelang.</p><p>Ia menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pejabat Sekda, masa tugas penjabat sekda hanya tiga bulan dan bisa diangkat lagi untuk tiga bulan kemudian. Namun, katanya, harapannya sekda definitif segara terisi.</p><p>Ia mengatakan apabila terjadi kekosongan posisi sekda, maka harus dilakukan proses seleksi terbuka atau lelang jabatan. Untuk itum sebelumnya harus dibentuk panitia seleksi beranggota unsur pejabat provinsi, Badan Kepegawaian Negara, perguruan tinggi, tokoh masyarakat, dan pejabat tingkat kota.</p><p>Ia menjelaskan bahwa tugas pokok penjabat sekda, yakni membantu wali kota dan wakil wali kota di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kesejahteraan masyarakat. Tugas penjabat sekda, katanya, termasuk terkait dengan pembahasan Kebijakan Umum Anggaran Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan serta penetapan KUA PPAS 2019.</p><p>Selain itu, ujarnya, terkait dengan pembangunan fisik yang sedang dilaksanakan, yang harus selesai pada akhir tahun ini. Sumartono menyatakan segera membentuk panitia seleksi sekda definitif.</p><p>Mereka yang berhak mengikuti seleksi itu, antara lain aparatur sipil negara golongan eselon II, telah pindah jabatan lebih dari dua kali di organisasi perangkat daerah yang berbeda, dan usia maksimal 56 tahun. Ia mengaku usianya saat ini telah melebihi syarat tersebut. yakni 59 tahun.</p><p><strong><i><a href="http://semarang.solopos.com/">KLIK</a> dan <a href="https://www.facebook.com/SemarangPos">LIKE</a> di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya</i></strong></p>

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif