Jateng
Jumat, 5 September 2014 - 19:50 WIB

SUMBER DAYA MINYAK DAN GAS : IMES Akui Mafia Migas Makin Menggurita dan Liberal

Redaksi Solopos.com  /  Sumadiyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi korupsi (Dok/JIBI/Solopos)

Ilustrasi (dok/JIBI)

Kanalsemarang.com, SEMARANG – Direktur Eksekutif Indonesia Mining and Energy Studies (IMES) Erwin Usman menyatakan mafia migas makin menggurita pascapemberlakuan Undang-Undang No.22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Advertisement

“Mafia migas di Indonesia sudah ada sejak era Orde Baru. Makin menggurita pascapemberlakuan UU No. 22/2001 tentang Migas, bahkan urusan migas jadi makin rumit dan liberal,” katanya seperti dikutip Antara, Jumat (5/9/2014).

Erwin Usman lantas menjelaskan lema mafia, yakni suatu jaringan atau kelompok terorganisasi dengan tujuan-tujuan tertentu yang berkonotasi negatif.

Jika terkait dengan mafia migas, lanjut dia, mereka hendak menguasai atau merusak sistem dan tata kelola migas. Singkatnya, mereka jaringan yang mau kaya dan berkuasa, secara ekonomi dan politik, dengan menghalalkan segala cara dan mengorbankan kepentingan bangsa.

Advertisement

Data yang dimiliki IMES, kata dia, kerugian negara dari praktik sindikasi mafia migas per tahun minimal sebesar 4,2 miliar dolar atau Rp37 triliun.

“Artinya, operasi mafia dalam 10 tahun terakhir sebesar Rp370 triliun. Ini baru dari migas, belum mafia pangan dan sektor strategis lainnya,” kata Erwin.

Menjawab pertanyaan bagaimana memberantasnya, Erwin mengungkapkan bahwa mafia migas melibatkan aktor-aktor birokrasi, politikus dan bisnis. “Ini tiga serangkai,” tegasnya.

Advertisement

Namun, lanjut dia, mempersoalkan mafia di sektor migas tidak lengkap jika tak menohok ke badan usaha bernama bernama Perseroan Terbatas Pertamina Energy Trading Limited (PT Petral Ltd.) yang merupakan anak usaha PT Pertamina yang bermarkas di Singapura.

Menurut dia, PT Petral Ltd. berjaya menguasai tata kelola dan tata niaga migas pascapemberlakuan UU Migas. Undang-undang yang masuk dalam Lembaran Negara Republik Indonesia 2001 Nomor 136 ini ditandatangani oleh Presiden RI Megawati Soekarnoputri pada 23 November 2001.

Jika pemerintahan baru Jokowi-JK benar serius berantas mafia migas, menurut Erwin, mulailah dari PT Petral Ltd. Dalam hal ini sebuah audit investigatif sangat dibutuhkan untuk memulai proses hukum yang tegas dan adil.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta organisasi nonpemerintah (ornop) yang bergerak di sektor migas, menurut dia, dapat dilibatkan Presiden untuk garap serius kasus mafia migas tersebut.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif