Jateng
Senin, 7 Desember 2015 - 12:50 WIB

SURAT IZIN MENGEMUDI : Setelah Semarang, Layanan SIM Daring Segera Hadir di Daerah Lain

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Seorang peserta ujian SIM sedang melakukan uji keterampilan berkendara sepeda motor. (Arif Fajar S/JIBI/Solopos)

Surat izin mengemudi (SIM) secara daring sudah bisa dilayani di Jawa Tengah.

Kanalsemarang.com, SEMARANG- Kapolda Jawa Tengah Inspektur Jenderal Nur Ali mengatakan saat ini Kota Semarang sebagai satu-satunya daerah yang sudah memberikan pelayanan layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) secara daring di provinsi ini.

Advertisement

“Sementara ini baru Kota Semarang, sesegera mungkin daerah-daerah yang lain segera menyusul,” kata Kapolda usai peluncuran SIM “online” di kawasan Simpang Lima Semarang, Minggu (6/12/2015). Menurut dia, layanan perpanjangan SIM daring sudah terkoneksi dengan di 45 kabupaten/kota di 32 Polda di Indonesia.

“Jadi yang dari luar provinsi cukup perpanjangan di Semarang,” katanya.

Ia mengungkapkan rata-rata 150 ribu orang mengurus perpanjangan SIM setiap bulannya di Jawa Tengah.

Advertisement

Dengan demikian, lanjut dia, dalam setahun diperkirakan sekitar dua juta orang yang mengurus SIM. Melalui sistem baru ini, kata dia, diharapkan bisa semakin memudahkan masyarakat. Terpisah, Gubernur Ganjar Pranowo yang turut hadir dalam peluncuran tersebut mengapresiai peluncuran SIM “online” tersebut.

Ia juga mendorong remaja yang sudah berusia 17 tahun agar segera memilik SIM.

“Ke depan diharapkan ada terobosan-terobosan lainnya,” katanya.

Advertisement

Peluncuran SIM daring di Kota Semarang yang digelar di sela-sela hari bebas kendaraan bermotor tersebut mendapat perhatian cukup banyak masyarakat. Kepolisian Republik Indonesia meresmikan layanan perpanjangan SIM secara daring (online) 2015 sebagai terobosan kreatif jajaran Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.

Seiring berlakunya pelayanan SIM daring ini, Korlantas Polri akan terus berupaya mengoneksikan seluruh pelayanan SIM di Tanah Air. Saat ini terdapat 45 Satuan Pelaksana Administrasi SIM yang tersebar di 32 polda.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif