SOLOPOS.COM - Para terdakwa kasus pengrusakan dan penganiayaan di Restoran Social Kitchen Solo menjalani sidang di PN Semarang, Selasa (21/3/2017). (JIBI/Solopos/Antara/I.C.Senjaya)

Sweeping Restoran Social Kitchen di Solo berujung dengan divonis bebasnya 10 orang pelaku setelah diadili di PN Semarang.

Semarangpos.com, SEMARANG — Sepuluh dari 12 aktivis Laskar Umat Islam Surakarta (LUIS) yang menjadi terdakwa kasus sweeping Restoran Social Kitchen di Solo dinyatakan tidak bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Rabu (31/5/2017).

Promosi Cerita Penjual Ayam Kampung di Pati Terbantu Kredit Cepat dari Agen BRILink

Ke-10 terdakwa itu divonis bebas atas kasus sweeping Social Kitchen Solo yang sudah membuat mereka meringkuk di ruang tahanan kantor polisi dan kejaksaan itu. “Menyatakan terdakwa tidak terbukti sebagaimana dalam dakwaaan jaksa. Membebaskan para terdakwa dari dakwaan. Mengeluarkan terdakwa dari dalam tahanan,” kata Ketua Majelis Hakim Pudji Widodo dalam persidangan itu.

Pudji Widodo meminta agar ke-10 terdakwa kasus sweeping Social Kitchen Solo segera dilepaskan. Ia juga meminta nama baik mereka dipulihkan.

[Baca juga Terdakwa Ungkapkan Kronologi Penangkapan]

Dalam putusannya, hakim menyatakan dakwaan terhadap ke-10 terdakwa tidak terbukti. Ke-10 terdakwa kasus sweeping Social Kitchen Solo yang merupakan anggota dan pimpinan Laskar Umat Islam Surakarta (LUIS) itu dinyatakan terbukti tidak terlibat dalam kegiatan sweeping sekaligus perusakan Resto Social Kitchen di Solo, 18 Desember 2016 lalu.

Pudji menegaskan saat kejadian itu, para terdakwa memang ada di lokasi kafe. Namun, mereka tidak melakukan tindak pidana yang dituduhkan. Saat itu, para terdakwa mengenakan baju putih, sorban serta membawa surat peringatan pelanggaran jam malam oleh resto tersebut.

“Para terdakwa datang memakai baju putih sehingga mudah dikenali. Disana, para terdakwa menunjukkan surat melanggar operasional secara damai,” kata hakim.

Berdasar fakta itu, hakim menilai para terdakwa bukanlah pelaku perusakan. Sejumlah barang di kafe yang rusak, juga bukan dilakukan oleh para terdakwa.

Pudji juga menilai pelaku perusakan sebenarnya adalah pihak-pihak yang datang lebih dulu sebelum rombongan Luis datang. Mereka datang dengan mengenakan penutup kepala.

Ke-10 terdakwa yang dibebaskan itu adalah Sri Asmoro Eko Nugroho, Kombang Saputro, Supramono, Suparno, Purnama Indra, Joko Sutarto, Ranu Muda, Mujiono, Mulyadi, dan Edi Lukito.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya