SOLOPOS.COM - Polisi menggelar reka ulang kasus sweeping di Social Kitchen di Banjarsari, Solo, Rabu (11/1/2017). (Sunaryo Haryo Bayu/JIBI/Solopos)

Sweeping Social Kitchen yang dilakukan sekelompok orang dari Ormas Islam di Solo kasusnya saat ini memasuki persidangan.

Semarangpos.com, SEMARANG – Persidangan kasus sweeping yang berujung tindak kekerasan dan penganiayaan di Restoran Social Kitchen, Solo, saat ini telah memasuki tahap persidangan. Dalam sidang perdana di Pegadilan Negeri (PN) Semarang, Selasa (21/3/2017) siang, dua aktor yang didakwa menjadi dalang aksi itu, yakni Edi Lukito dan Endro Sudarsono, dituntut dengan pasal berlapis.

Promosi Klaster Usaha Rumput Laut Kampung Pogo, UMKM Binaan BRI di Sulawesi Selatan

Dalam pembacaan tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari PN Semarang Umar Dani menyatakan bahwa Edi dan Endro yang merupakan tokoh organisasi masyarakat (Ormas) Laskar Umat Islam Surakarta (LUIS) itu terbukti bersalah. Keduanya pun didakwa menjadi provokator massa untuk melakukan tindak kekerasan terhadap orang lain maupun barang dan dijerat Pasal 170 ayat 1 juncto (jo) Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sweeping para terdakwa dilakukan di Jalan Abdurrahman Saleh Nomor 1 Banjarsari Surakarta dengan jumlah massa mencapai 30 orang,” ujar JPU dalam persidangan itu.

Kedua tokoh LUIS itu juga dituntut dengan dakwaan lebih berat karena diduga juga mendalangi serangkaian aksi sweeping di sejumlah tempat di Solo pada 2016 lalu. Sebelum di Social Kitchen, kedua tokoh LUIS itu juga menggerakan massa untuk melakukan sweeping di sebuah salon dan tempat pijat (spa) yang diduga menjadi tempat praktik mesum di Solo dan Sukoharjo.

Selain Edi dan Endro, dalam sidang dakwaan itu terdakwa lain yang berhasil diringkus aparat Polda Jateng turut dihadirkan. Mereka yakni, Joko Sutarto, Yusuf Suparno, Suparwoto, Margiyanto, Yudi Wibowo, Ranu Muda Adi Nugroho, Mujiono Laksito, Sri Asmoro, Kumbang Saputra dan Mulyadi. Ke-12 terdakwa kasus sweeping Social Kitchen ini disidang secara bergantian dan terpisah.

Dalam dakwaannya, jaksa juga menyebutkan jika sebelum menggelar aksi sweeping itu, para terdakwa berkumpul di Masjid Al Muttaqin. Massa yang jumlahnya mencapai 30 orang itu lalu bergerak ke lapangan Banjarsari untuk berkumpul, sebelum akhirnya menjalankan aksi di Restoran Social Kitchen, Solo, pada 18 Desember 2016.

Kuasa Hukum LUIS Anis Pujo Anshori mengaku keberatan dengan segala dakwaan yang dilontarkan jaksa. Ia beranggapan jaksa ragu untuk menggelar sidang atas kliennya. “Dia ragu-ragu soal KUHP-nya. Makanya kami ajukan eksepsi pekan depan,” tukasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya