Solopos.com, SEMARANG — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah (Jateng) resmi membuka pendaftaran bakal calon gubernur (cagub) dan calon wakil gubernur (cawagub) Jateng untuk Pilkada 2024 jalur perseorangan atau independen.
Bakal cagub dan cawagub Jateng jalur independen diminta dapat melengkapi dan menyerahkan dokumen dukungan persyaratan mulai 8 hingga 12 Mei 2024 ke Kantor KPU Jateng.
Promosi Tenang, Asisten Virtual BRI Sabrina Siap Temani Kamu Penuhi Kebutuhan Lebaran
Ketua KPU Jateng, Handi Tri Ujiono, mengatakan persyaratan minimal jumlah dukungan pasangan calon perseorangan sejumlah 1.838.182 (satu juta delapan ratus tiga puluh delapan ribu seratus delapan puluh dua) pendukung yang tersebar paling sedikit di 18 (delapan belas) Kabupaten/Kota di Jawa Tengah.
“Mereka wajib menyerahkan surat pernyataan dukungan menggunakan formulir (Model B.1-KWK Perseorangan) melalui aplikasi Sistem Informasi Pencalonan Kepala Daerah (SILON KADA),” kata dia, dalam keterangan tertulis kepada Solopos.com, Senin (6/5/2024).
Selain itu, mereka diharapkan menyerahkan surat pernyataan dukungan dilampiri bukti identitas kependudukan berupa foto copy Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) atau foto copy surat perekaman KTP-el dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
“Lampiran itu bukan hanya bukti identitas, tapi juga surat pernyataan dukungan,” terangnya.
KPU bakal melakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual langsung ke lapangan terkait dukungan masyarakat yang diberikan kepada bakal cagub dan cawagub jalur independen.
“Untuk memudahkan, daftar pendukung bisa diinput ke dalam tabel Excel untuk kemudian diunggah ke Sistem Informasi Pencalonan Kepala Daerah (SILON KADA),” ucap Handi.
Untuk informasi lebih lanjut, calon pendaftar bisa mengakses link bit.ly/calon-perseorangan.
Lihat postingan ini di Instagram