Jateng
Senin, 6 April 2020 - 14:44 WIB

Syekh Puji Diperiksa Polda Jateng Terkait Dugaan Nikahi Bocah 7 Tahun

Imam Yuda Saputra  /  Chelin Indra Sushmita  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Syekh Puji. (Detik.com)

Solopos.com, SEMARANG – Syekh Puji akhirnya diperiksa akibat kasus dugaan pernikahan dini. Dia dipanggil pihak Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah (Jateng), Senin (6/4/2020).

Pria bernama lengkap Pujiono Cahyo Widianto itu dipanggil untuk diperiksa dan dimmintai keterangan. Pemanggilan ini merupakan tindak lanjut laporan dirinya melakukan pernikahan siri dengan anak di bawah umur, berusia 7 tahun.

Advertisement

Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Jateng, Kombes Pol. Iskandar F. Sutisna, memang tidak menyebutkan secara detail jika Syekh Puji yang dipanggil dan diperiksa, Senin (6/4/2020).

Pakar UNS Solo: Pemudik Saat Corona Sama dengan Pengungsi

Advertisement

Pakar UNS Solo: Pemudik Saat Corona Sama dengan Pengungsi

Ia hanya menyebut penyidik Ditreskrimum Polda Jateng telah memanggil dua orang terkait kasus dugaan nikah siri dengan bocah di bawah umur itu. Adapun pihak yang dipanggil adalah pimpinan pondok pesantren (ponpes) dan anak Syekh Puji.

Kemungkinan besar pimpinan pondok yang dimaksud adalah Syekh Puji. Hal itu dikarenakan Syekh Puji juga tercatat sebagai pemilik Ponpes Miftahul Jannah Pujiono CW yang berada di Desa Bedono, Kecamatan Jambu, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah.

Advertisement

Miyabi Doakan Orang Indonesia Selamat dari Corona

Iskandar mengatakan Polda Jateng saat ini masih terus melakukan penyelidikan terkait kasus dugaan pernikahan siri yang dilakukan Syekh Puji dengan anak berusia 7 tahun.

Penyidik sudah meminta keterangan enam orang saksi. Salah satu di antaranya merupakan saksi ahli dari pihak kedokteran.

Advertisement

Keterangan dokter diperlukan untuk mengetahui apakah ada tanda-tanda kekerasan seksual yang dialami anak berusia 7 tahun tersebut.

Jokowi: Pembebasan Napi Koruptor Tak Pernah Dibicarakan

"Ini masih kita lakukan pendalaman, kasusnya masih dalam tahap penyelidikan," imbuh Kabid Humas Polda Jateng.

Advertisement

Syekh Puji Diperiksa

Sementara itu, informasi yang diterima Semarangpos.com membenarkan jika Syekh Puji dipanggil ke Polda Jateng untuk diperiksa.

Syekh Puji dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi terkait pelaporan terhadap dirinya yang diduga menikahi anak 7 tahun.

MUI Jateng: Ingat Dosa Tolak Jenazah Pasien Covid-19!

Syekh Puji dilaporkan telah menikahi anak berusia 7 tahun oleh Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak (PA) Provinsi Jateng, akhir Februari lalu. Ia dilaporkan karena diduga menggelar pernikahan siri dengan anak berusia 7 tahun pada 2016 lalu.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif