Jateng
Kamis, 11 Januari 2024 - 20:53 WIB

Syekh Puji Laporkan Eko Kunthadi ke Polda Jateng, Tuduhan Pencemaran Nama Baik

Adhik Kurniawan  /  Imam Yuda Saputra  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pujiono Cahyo Widianto atau Syekh Puji saat mediasi di Ditreskrimsus Banyumanik, Kamis (11/1/2024). (Solopos.com/Adhik Kurniawan).

Solopos.com, SEMARANG — Pengusaha yang juga pimpinan Pondok Pesantren Miftahul Jannah di Desa Bedono, Kecamatan Jambu, Kabupaten Semarang, Pujiono Cahyo Widianto atau yang dikenal juga dengan nama Syekh Puji, melaporkan pengiat media sosial, Eko Kuntadhi, ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah atas tuduhan pencemaran nama baik.

Syekh Puji menuduh Eko Kunthadi telah melakukan pencemaran nama baik kepadanya melalui video yang diunggah pada Youtube Cokro TV berjudul, “SY3CH PUJI BER4KSI L4GI I (TESTING)”. Video itu diunggah Youtube Cokro TV pada tanggal 25 Maret 2022 lalu.

Advertisement

Direktur Reserse dan Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, mengatakan kedatangan Syekh Puji untuk membuat laporan karena merasa dicemarkan namanya. Kasus yang diklaim tergolong baru ini pun membuat pihaknya memerlukan beberapa saksi ahli untuk memperkuat proses penyelidikan.

“Beliau [Syekh Puji] melaporkan adanya salah satu akun Youtube Cokro TV yang melakukan pencemaran nama baik. Yang bersangkutan sehingga melaporkan sejak April 2022. Dan proses itu memang panjang karena dunia YouTube ini adalah hal yang baru sehingga kita memerlukan beberapa saksi ahli untuk memperkuat,” jelas Kombes Pol Dwi di Kantor Ditreskrimsus Banyumanik, Kamis (11/1/2024).

Advertisement

“Beliau [Syekh Puji] melaporkan adanya salah satu akun Youtube Cokro TV yang melakukan pencemaran nama baik. Yang bersangkutan sehingga melaporkan sejak April 2022. Dan proses itu memang panjang karena dunia YouTube ini adalah hal yang baru sehingga kita memerlukan beberapa saksi ahli untuk memperkuat,” jelas Kombes Pol Dwi di Kantor Ditreskrimsus Banyumanik, Kamis (11/1/2024).

Ketika proses sedang berjalan, Dirreskrimsus mengungkapkan bahwa Eko Kuntadhi atau terlapor mengirim surat untuk dilakukan mediasi dengan Syekh Puji atau pelapor terkait terkait permasalahan ini. Kendati sudah dilakukan mediasi, proses hukum terhadap Eko Kunthadi masih terus berjalan karena tidak menghasilkan titik temu.

“Saat ini proses penyelidikan masih berjalan dan tadi sudah melakukan pemeriksaan dan meminta keterangan terhadap 10 orang saksi,” paparnya.

Advertisement

“Beberapa kali kami menyampaikan bahwa kalau ada permohonan mediasi itu konsepnya apa? Orang minta mediasi tentu dia ada inisiatif ya akan melakukan apa. Misalnya permohonan maaf atau apa. Ya jadinya tidak ada titik temu sih, belum ada konsep mediasi yang ditawarkan Pak Eko,” kata Dora.

Dora pun mengaku akibat video tersebut membuat kerugian hingga merusak citra keluarga, khususnya ayahnya. Ia pun mengeklaim pernyataan Eko soal Syekh Puji sebagai predator seksual hingga kejahatan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur itu tidak benar.

“Kita merasa dirugikan. Jadi banyak pernyataan-pernyataan yang subjektif yang melukai hati kami dan menyerang nama baik serta kehormatan bapak. Selain itu juga pondok pesantren, keluarga hingga perusahaan bapak. Jadi kita melaporkan kepada Polda Jateng sebagai pihak berwenang,” tutupnya.

Advertisement

Sekadar informasi, Eko Kunthadi selama ini dikenal sebagai pegiat media sosial (medsos) yang kerap mengundang kontroversi. Ia kerap dituding sebagai buzzer pemerintah karena unggahannya yang selalu membela kebijakan pemerintah Jokowi.

Ia juga dituding sebagai pendukung atau simpatisan Ganjar Pranowo, karena menjabat sebagai Ketua Umum Koordinator Nasional (Kornas) Ganjarist untuk periode 2021-2026.

Namun di luar itu, Eko Kunthadi juga kerap dituding sebagai pegiat sosial media yang mengkritisi tokoh Islam. Ia pun sempat bersinggungan dengan sejumlah tokoh Islam antara lain putri kiai Ponpes Lirboyo Kediri, Imaz Fatimatuz Zhara (Ning Imaz), Ustaz Adi Hidayat, Ustaz Abdul Somad, Habib Rizieq Shihab, hingga Anies Baswedan.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif