Jateng
Jumat, 16 Desember 2022 - 22:09 WIB

Syukurin! Aksi Balap Liar di Demak Dibubarkan Polisi, 9 Motor Disita

Newswire  /  Imam Yuda Saputra  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi balap liar. (Freepik.com)

Solopos.com, DEMAK — Aparat Polres Demak, Jawa Tengah (Jateng), membubarkan aksi balap liar di jalur Pantura Demak, Jumat (16/12/2022) dini hari. Dari operasi itu, polisi turut menyita sembilan motor baik yang digunakan untuk balap liar maupun milik penonton.

Kanit Pam Obvit Polres Demak, Ipda Rudi Harso, mengatakan razia balap liar itu digelar menyusul banyaknya laporan masyarakat yang mengeluhkan aksi balap liar itu. Apalagi, aksi balap liar itu sangat menggangu masyarakat karena membuat jalan Pantura Demak-Semarang tertutup dan kerap menimbulkan kemacetan sepanjang 200 meter.

Advertisement

“Saat petugas gabungan datang, pengendara balap liar baru memulai start. Balap liar itu terjadi tepatnya di Jalan Pantura Desa Karangrejo, Kecamatan Wonosalam, Demak, sekitar pukul 03.00 WIB,” jelas Rudi dilansir dari Murianews.com, Jumat.

Rudi menyebut peserta balap liar rata-rata masih berstatus pelajar SMP dan SMA sederajat. Meski demikian, dalam operasi tersebut polisi tidak meringkus satu pun peserta balap liar karena keburu kabur dan meninggalkan motornya saat petugas datang.

”Untuk sementara pelaku tidak ada, karena motor ditinggal dan mereka lari. Tetapi untuk kendaraan race itu ya nanti kita akan serahkan ke Satuan Lalu Lintas,” ujarnya.

Advertisement

Baca juga: Polres Klaten Bubarkan Arena Balap Liar di Mlese Ceper saat Malam Hari

Dari sembilan motor yang disita polisi, dua di antaranya merupakan motor yang telah dimodifikasi untuk balapan drag race. Sementara tujuh motor lainnya merupakan milik penonton yang juga ditinggalkan saat polisi datang.

Dua motor yang digunakan balapan rencana akan diserahkan ke Satlantas Polres Demak. Sedangkan, untuk tujuh motor penonton, Polres Demak mengizinkan pemilik untuk mengambilnya.

Advertisement

Kendati demikian, untuk mengambil kendaraan yang dirampas polisi, pemilik harus datang bersama orang tua dan membawa kelengkapan surat-surat kendaraan.

Baca juga: Begal Payudara Ditangkap Driver Ojol di Semarang Biasa Nonton Film Porno

“Selain itu, anak tersebut juga harus membuat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya. Kalau terjadi lagi maka kami akan tindak,” imbuhnya.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif