SOLOPOS.COM - Sopir truk asal Grobogan yang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tabrak lari di Banjarnegara. (Humas Polres Banjarnegara)

Solopos.com, BANJARNEGARA — Polres Banjarnegara menetapkan PH, warga Desa Lebak, Kecamatan Grobogan, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah (Jateng), sebagai tersangka kasus tindak pidana tabrak lari yang mengakibatkan seorang pelajar berinisial TZ, 16, warga Desa Bandingan, Kecamatan Bawang, Kabupaten Banjarnegara, meninggal dunia.

Kapolres Banjarnegara, AKBP Hendri Yulianto, mengatakan kasus tabrak lari itu terjadi pada Rabu (4/1/2023) pagi sekitar pukul 06.30 WIB, di Jalan Ray Desa Gemuruh. “Korban meninggal dunia akibat luka di bagian kepala. Korban TZ, seorang pelajar SMAN 1 Bawang,” ujar Kapolres Banjarnegara saat jumpa pers, Kamis (5/1/2023).

Promosi Waspada Penipuan Online, Simak Tips Aman Bertransaksi Perbankan saat Lebaran

Hendri mengungkapkan kronologi kecelakaan tersebut terjadi. Peristiwa nahas itu bermula saat sepeda motor dikendarai oleh korban berjalan dari arah barat menuju ke arah timur dengan kecepatan sedang. Sesampainya di lokasi kejadian, muncul truk yang dikendarai tersangka dari arah berlawanan. Tersangka TH saat itu hendak mendahulu truk yang ada di depannya.

“Saat mendahului, tersangka melebihi markah jalan. Karena jaarak sudah dekat, tersangka tidak bisa menghindar sehingga menabrak sepeda motor yang dikendarai korban. Akibatnya, korban meninggal dunia dan sepeda motor rusak,” ungkap Kapolres Banjarnegara.

Seusai menabrak pelajar di Banjarnegara, sopir truk justru kabur atau melakukan tabrak lari. Namun, sopir truk itu akhirnya diringkus aparat kepolisian saat sedang bongkar muatan ayam di Banyumas.

“Setelah petugas sampai di lokasi, lalu melakukan olah TKP dan didapat informasi bahwa truk yang terlibat kecelakaan lalu lintas melarikan diri ke arah barat. Kemudian, petugas mengumpulkan informasi dari saksi dan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian,” ucapnya.

Setelah mendapat ciri-ciri kendaraan yang terlibat, lanjut dia, kemudian dilakukan penyelidikan. Sekitar pukul 11.30 WIB, atau lima jam setelah kejadian, sopir truk atas nama PH akhirnya diringkus.

“Atas peristiwa tersebut tersangka dijerat Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 312 UULAJ dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya