Jateng
Minggu, 4 September 2022 - 20:15 WIB

Tabrak Petugas saat Dibekuk, Pengedar Narkoba di Semarang Tertembak

Ponco Wiyono  /  Abdul Jalil  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi Narkoba (Solopos)

Solopos.com, SEMARANG — Seorang pengedar narkoba menabarak anggota Polri dan TNI saat hendak ditangkap di Jalan Basudewo, Kelurahan Bulustalan, Kecamatan Semarang Selatan, Kota Semarang, Jawa Timur, Sabtu (3/9/2022). Pelaku kemudian dibekuk dengan ditembak bagian perutnya oleh anggota Satresnarkoba Polrestabes Semarang.

Peristiwa yang terjadi pada pukul 16.30 WIB itu bermula sesaat setelah Satresnarkoba Polrestabes Semarang berhasil menggagalkan permufakatan jahat antara WKS dan S di depan salah satu kedai minuman di Jalan Basudewo. Saat ditangkap, S tidak melakukan perlawanan. Sedangkan tersangka WKS, 45, melakukan perlawanan.

Advertisement

“Tersangka S tidak melalukan perlawanan, namun tersangka WKS melawan dengan menabrak anggota dan masyarakat,” ujar Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol. Irwan Anwar, Sabtu (3/9/2022).

Pelaku disebut Irwan tidak hanya menabrak, namun melindas kaki seorang anggota kepolisian dan mengakibatkan kerusakan kendaraan milik masyarakat.

Baca Juga: Aksi Tawuran Antar-Perguruan Silat di Madiun, 5 Pesilat PSHW Alami Luka-Luka

Advertisement

“Tersangka tidak mengindahkan tembakan peringatan dan mengarahkan kendaraannya ke Kasubnit 1 Unit 2 sehingga ia tertembak spontan di bagian perut, kemudian tersangka segera dilarikan ke RSUP Dr Kariadi,” jelas Irwan.

Dari penangkapan tersebut, didapatkan empat paket sabu-sabu seberat 20 kilogram, dan dua unit telepon genggam.

Dua korban luka atas peristiwa tersebur adalah anggota Opsnal atas nama Briptu Vijay Al Rasyid yang mengalami luka kaki terlindas mobil tersangja dan luka memar di kaki sebelah kiri.

Advertisement

Baca Juga: Pasar Dungus Madiun Terbakar, Pedagang Selamatkan Barang Dagangan

“Korban kedua adalah Ahmad Purwanto, anggota TNI dari Kecamatan Banyu Biru Kabupaten Semarang,” lanjut Kapolrestabes.

Tiga unit mobil milik masyarakat juga menjadi korban materiil. Kedua tersangka kini menghadapi jeratan Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif