SOLOPOS.COM - Ilustrasi tahanan (JIBI/Solopos/Dok.)

Tahanan Polsek Ungaran yang kabur salah satunya telah diringkus aparat Polrestabes Semarang.

Semarangpos.com, SEMARANG – Satu dari empat tahanan Polsek Ungaran, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah (Jateng), yang kabur akhirnya berhasil diringkus tim Buru Sergap (Buser) Polres Semarang. Ia diringkus aparat kepolisian saat berada di kawasan sekitar Stasiun Tawang, Kota Semarang, Selasa (23/5/2017) sore.

Promosi BRI Siapkan Uang Tunai Rp34 Triliun pada Periode Libur Lebaran 2024

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol. Djarod Padakova, membenarkan perihal peringkusan salah satu tahanan yang melarikan diri dari ruang tahanan Mapolsek Ungaran itu. Tahanan yang berhasil diringkus itu bernama Wahyu Ari alias Bisu, 23, warga Jl. Diponegoro, Ungaran Barat, Kabupaten Semarang. Ia ditahan di Mapolsek Ungaran karena terlibat kasus pencurian.

“Ia diringkus oleh Tim Buser Polres Semarang sekitar pukul 16.00 WIB di sekitar Stasiun Tawang. Saat ini, tahanan itu diamankan di Mapolrestabes Semarang,” tutur Djarod dalam pesan singkat yang diterima Semarangpos.com, Selasa (23/5/2017).

Seperti diberitakan sebelumnya, Wahyu Ari kabur bersama tiga tahanan lainnya kabur dengan cara menjebol eternit ruang tahanan Mapolsek Ungaran. Tidak tahu pasti kapan keempat tahanan itu melarikan diri. Petugas jaga juga baru mengetahui keempat tahanan itu kabur pada Selasa sekitar pukul 08.15, saat pergantian jaga.

[Baca juga TAHANAN KABUR : Jebol Plafon Sel, 4 Tahanan Polsek Ungaran Melarikan Diri]

Kapolres Semarang, AKBP V. Thirdy Hadmiarso, menyebutkan keempat tahanan yang kabur itu merupakan tahanan kasus tindak pidana penipuan, penggelapan dan pencurian. “Tiga pelaku merupakan tahanan kasus tindak pidana penipuan dengan penggelapan, sementara satu orang pelaku pencurian,” beber Thirdy saat dihubungi Semarangpos.com.

Dengan tertangkapnya Wahyu Ari, praktis masih ada tiga tahanan Polsek Ungaran yang belum tertangkap. Ketiga tahanan yang masih buron itu, yakni Bangun Supriyadi, 26, warga Jl. Maherasari, RT 004/RW 002, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang; Slamet Wahyudi, 30, asal RT 008/RW 003, Desa Kembang Arum, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak; Jimmy Sutrisno, 27, penduduk Jl. Serasi V/04, Babadan Baru, Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang.

“Untuk ketiganya kami imbau untuk segera menyerahkan diri. Jika tidak mau menyerahkan diri, kami akan buru dan lakukan tindakan tegas,” tegas Djarod.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya