SOLOPOS.COM - Keluarga tahanan Polresta Banyumas bersama kuasa hukum LBH Yogyakarta saat mendatangi Polda Jateng, Jumat (7/7/2023). (Solopos.com-Adhik Kurniawan)

Solopos.com, SEMARANG – Keluarga tahanan Polresta Banyumas yang mengalami penyiksaan hingga meninggal dunia akhirnya mendatangi Kantor Polda Jawa Tengah (Jateng) di Kota Semarang, Jumat (7/7/2023). Kedatangan mereka tak lain ingin melaporkan dugaan adanya keterlibatan aparat kepolisian di balik kematian anggota keluarganya, OK, 28, seorang tahanan kasus curanmor.

Keluarga tahanan Polresta Banyumas itu datang didampingi para pengacara dari LBH Yogyakarta. Kuasa hukum korban, Putri Titian, mengatakan kedatangan pihak keluarga ke Polda Jateng tak lain untuk meminta kejelasan sekaligus pertanggungjawaban atas kasus yang menimpa korban.

Promosi Jelang Lebaran, BRI Imbau Nasabah Tetap Waspada Modus Penipuan Online

“Selain melaporkan, kami juga melakukan audensi di Polda Jateng, bersama jaringan hukum dan pihaak keluarga. Kami undang Kapolsek dan Kapolresta Banyumas untuk meminta kejlasan, tapi yang hadir hanya pihak Polda Jateng,” ujar Putri di Mapolda Jateng, Jumat (7/7/2023).

Putri menambahkan terkait aduan pelanggaran HAM dan kode etik yang diduga dilakukan aparat kepolisian, pihaknya telaah diterima bagian Divisi Propam Polda Jateng. Dalam laporan tersebut, tertulis ada tujuh aparat polisi yang diduga terlibat.

7 Polisi

“Oknum Polsek dan Polresta Banyumas ada tujuh. Tiga yang terlibat saat penangkapan, dan empat ketika penahanan. Pihak Propam juga menyampaikan memang ada dugaan kelalaian, tapi masih menunggu proses pembuktian,” ujar Putri.

Sementara itu, perwakilan keluarga korban, Purwanto, berharap mendapat kejelasan dari kasus yang membuat adik sepupunya meninggal dunia dengan tidak wajar. Ia juga menginginkan mendapat hasil autopsi dan rekam medis dari RSUD Prof Margono Soekarjo Purwokerto yang sampai saat ini belum diterima keluarga korban.

“Itu [hasil autopsi] bisa mengungkap kematian korban. OK ini meninggal 19 Mei, tapi kami baru diberi tahu 2 Juni. Jadi ada rentang waktu 14 hari. Ada apa ini? Kenapa enggak langsung dikasih tahu. Sampai sekaran kami juga belum mendapat rekam medis hasil perawatan di sana,” ujarnya.

Diberitakan Solopos.com sebelumnya, kasus kematian tahanan Polresta Banyumas itu terjadi pada 2 Juni 2023 lalu. Kala itu, OK yang merupakan tersangka kasus curanmor ditangkap aparat Polresta Banyumas pada 18 Mei.

Namun, ia kemudian dinyatakan sakit hingga harus dilarikan ke RSUD Margono Seokarjo untuk menjalani perawatan. Namun pada 2 Juni, OK dilaporkan meninggal dunia dengan sejumlah luka di bagian kepala.

Polresta Banyumas pun telah melakukan gelar perkara terkait kematian korban. Polresta Banyumas bahkan telah menetapkan 10 tersangka atas kasus penganiayaan yang menewaskan tahanan kasus curanmor tersebut. Namun, dari 10 tersangka itu tidak ada satu pun yang merupakan aparat polisi. Ke-10 tersangka itu merupakan tahanan yang juga tengah dititipkan di ruang tahanan Mapolresta Banyumas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya