SOLOPOS.COM - Ilustrasi jumlah pemilih paling sedikit di Kota Solo pada Pemilu 2024. (freepik)

Solopos.com, SEMARANG — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah (Jateng) telah menangani setidaknya 52 kasus dugaan pelanggaran Pemilu 2024 yang terjadi di berbagai daerah di Jawa Tengah (Jateng). Dari 52 kasus itu, sebanyak 16 kasus di antaranya telah terbukti unsur pelanggaran, sedangkan 52 lainnya tidak terdapat pelanggaran.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jateng, Achmad Husain, mengatakan data penangganan dugaan pelanggaran Pemilu 2024 di Jateng per 15 Juni 2023 menunnjukkan bahwa 16 dugaan pelanggaran yang terbukti itu dua di antaranya merupakan jenis pelanggaran administraasi. Kemudian 10 pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu dana empat kasus lainnya merupakan pelanggaran hukum.

Promosi Kecerdasan Buatan Jadi Strategi BRI Humanisasi Layanan Perbankan Digital

Pelanggaran jenis administratif dua kasus adalah adanya petugas pemutahira data pemilih (Pantarlih) yang status kependudukannya tidak sesuai dan Pantarlih yang tidak menempekan stiker dan tanda terima coklit.

“Sedangkan 10 kasus pelanggaran kode etik adalah adanya penyelenggaara pemilu yang tidak melaksanakan asas jujur dalam melaksanakan pemilu, penyelenggara pemilu tidak menjaga profesionalitas dan integritas sebanyak enam kasus, KPU menetapakan anggota PPK/PPS/KPPS/PPLN dan KPPSLN tidak sesuai perundang-undangan sebanyak 2 kasus, dan penyelenggara pemilu tidak melaksanakan tugas sesuao pedoman perilaku penyelenggara pemilu 1 kasus,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (3/7/2023).

Sedangkan penanganan pelanggaran hukum lainnya sebanyak empat kasus terdiri dari ASN tidak netral dalam pelaksanaan verifikasi faktul bakal calon peserta pemilu, ASN berfoto bersama dan menunjukkan perilaku keberpihakan, serta kepala desa menyalahgunakan wewenang dalam proses verifikasi faktual sebanyak 2 kasus.

“Terkait dengan 36 dugaan pelanggaran yang tak terbukti, disebabkan karena tak memenuhi unsur pelanggaran. Jika tak memenuhi unsur pelanggaran maka Bawaslu Jawa Tengah menghentikan atau tidak memproses penanganan pelanggaran tersebut,” imbuhnya.

Bawaslu Jateng akan terus mengawasi tahapan pelaksanaan Pemilu 2024. Semua tahapan akan diawasi bersama seluruh jajaran pengawasan. Jika ada informasi pelanggaran, Bawaslu di Jawa Tengah akan mengutamakan pencegahan. Jika pencegahan sudah dilakukan tapi tetap terjadi pelanggaran maka pengawas pemilu akan memproses penanganan pelanggaran.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya