Jateng
Jumat, 24 Desember 2021 - 20:50 WIB

Tahun 2021, Ada 2.072 Janda Baru di Jepara

Newswire  /  Imam Yuda Saputra  /  Imam Yuda Saputra  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi perceraian yang menyebabkan perempuan berstatus janda. (Dok. Solopos.com)

Solopos.com, JEPARA — Jumlah janda baru di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah (Jateng), sepanjang 2021 mencapai 2.072 orang. Tingginya kasus perceraian di Kabupaten Jepara itu mayoritas gugatan diajukan oleh pihak istri atau perempuan.

Berdasarkan data Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Jepara, sepanjang 2021 ini ada sekitar 2.072 kasus perceraian yang ditangani. Dari jumlah sebanyak itu, sekitar 1.576 perkara berasal dari gugatan istri. Sedangkan sisanya, 496 kasus atau perkara merupakan gugatan dari pihak laki-laki, atau suami.

Advertisement

Kepala PA Kabupaten Jepara, Rifa’i, kasus perceraian di Jepara pada tahun 2021 memang tergolong banyak. “Tahun ini memang jumlahnya cukup banyak. Kalau yang dispensasi usia kawin mencapai 509 perkara,” kata Rifa’i, dikutip Murianews.com, Jumat (24/12/2021).

Baca juga: Gaji Istri Lebih Besar Jadi Pemicu Perceraian di Jepara, Benarkah?

Rifa’i mengatakan ada beberapa faktor penyebab perceraian di Kabupaten Jepara. Mayoritas penyebabnya adalah ketidakharmonisan keluarga, seperti perselisihan dan pertengkaran yang terus menurus hingga berujung perceraian. Total kasus perceraian yang disebabkan pertengkaran mencapai 944 perkara.

Advertisement

Kemudian, 846 perkara disebabkan faktor ekonomi, dan 206 kasus percerian disebabkan salah satu pihak meninggalkan keluarga.

Rifai menambahkan setiap perkara perceraian di Kabupaten Jepara sudah inkrah dan diterbitkan akta cerai. Sampai Desember 2021, pihak Pengadilan Agama Kabupaten Jepara telah menerbitkan 3.052 akta cerai.

Jumlah tersebut memang lebih banyak dari kasus perceraian yang diajukan sepanjang 2021. Hal ini dikarenakan ada beberapa kasus yang diajukan tahun lalu belum diterbitkan akta perceraian.

Advertisement

Baca juga: Setiap Hari Ada 6 Janda Baru di Jepara, Setiap 3 Hari Ada Pemohon Dispensasi

Untuk tahun depan, 2022, Pihak Pengadilan Agama Kabupaten Jepara akan bekerja sama dengann Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) agar proses pencatatan data kependudukan, terutama penerbitan akta perceraian bisa lebih cepat.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif