SOLOPOS.COM - Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagyo. (Solopos.com-Adhik Kurniawan)

Solopos.com, SEMARANG – Kepolisian Daerah Jawa Tengah atau Polda Jateng menangani sebanyak 30 kasus tambang ilegal selama kurun waktu Januari hingga awal Desember 2022. Dari puluhan kasus tersebut, 27 orang ditetapkan tersangka terkait praktik tambang galian C ilegal di sejumlah daerah.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagyo, mengatakan kasus tambang liar yang ditindak di antaranya di wilayah Magelang, Karanganyar, Boyolali, Klaten, Grobogan, Pati dan Batang. Dari 27 tersangka, rata-rata merupakan orang yang menjadi penanggung jawab aktivitas tambang ilegal tersebut.

Promosi Waspada Penipuan Online, Simak Tips Aman Bertransaksi Perbankan saat Lebaran

“Dalam setahun terakhir ini yang ditangani 30 kasus sampai Oktober 2022 dan sedang dalam penyidikan. 27 tersangka sudah ditetapkan tersangka. Kemudian yang dilakukan penindakan ya yang bertanggung jawab di situ, yang menyuruh mereka. Lokasi itu sekarang tidak dijaga sehingga kadang muncul lagi, kucing-kucingan,” jelas Dwi di Mapolda Jateng, Kamis (29/12/2022).

‘Praktik tambang ilegal ini, jelas Dwi, menjadi perhatian dan dibahas dalam rapat koordinasi bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurutnya, mengatasi tambang ilegal harus melibatkan banyak pihak.

“Kemarin pas rapat di provinsi sudah saya sampaikan. Dari pihak KPK pun juga memberi jalan, untuk duduk bersama menyelesaikan permasalahan ini secara menyeluruh, tidak parsial. Selama ini kan masih parsial,” tegasnya.

Terpisah, warga di Kabupaten Jepara, tepatnya di Desa Banjaran, Kecamatan Bangsri, menolak keras aktivitas tambang galian C di wilayah perbatasan RT 002 dan RT 003 RW 006. Penolakan itu dari banyak suara masyarakat yang berprinsip tidak ingin ada masalah yang nantinya bisa muncul di kemudian hari.

Perwakilan warga setempat, Nur Fandeli, mengatakan aktivitas penambangan tersebut berada di sawah milik warga yang letaknya berada di lambiran sungai. Sejauh ini, tercatat sudah ada tiga pemilik sawah yang menjual lahanya kepada penambang untuk dilakukan penambangan secara ilegal.

“Rencana, sawah-sawah itu akan diambil batunya. Tapi ternyata belum ada izin penambangannya,” kata Nur.

Penolakan-penolakan itu kemudian disebut telah didukung oleh warga lain dan sejumlah pihak. Seperti Syuriah, Pengurus Ranting (PR) NU Desa Banjaran, PR GP Ansor Desa Banjaran dan beberapa tokoh masyarakat serta tokoh agama yang telah mendatangani surat pernyataan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya