Jateng
Jumat, 13 Januari 2023 - 14:00 WIB

Tahun 2022, Ratusan Remaja di Batang Ajukan Pernikahan Dini

Newswire  /  Imam Yuda Saputra  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi anak yang melakukan pernikahan dini. (UNICEF Indonesia/Rizka Fatimah Ramli)

Solopos.com, BATANG — Ratusan remaja di Kabupaten Batang, Jawa Tengah (Jateng), melakukan pernikahan dini atau di bawah umur sepanjang tahun 2022. Hal itu diketahui melalui catatan Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Batang, di mana selama tahun 2022 telah menerima 380 permohonan dispensasi nikah.

Jumlah permohonan dispensasi nikah di Batang pada tahun 2022 ini pun mengalami peningkatan jika di bandingkan tahun 2021 lalu. Pada tahun 2021, permohonan dispensasi nikah di Batang tercatat sekitar 73.

Advertisement

Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Batang, Ikin, mengatakan bahwa adanya perubahan Undang-Undang Nomor 1/1974 menjadi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan turut berdampak pada peningkatan dispensasi nikah.

“Angka pernikahan dini di daerah ini cenderung meningkat dalam 5 tahun terakhir ini. Naiknya cukup signifikan setelah ada perubahan Undang-Undang Nomor 1/1974 ke Undang-Undang Nomor 16 juga memicu naiknya jumlah angka pernikahan dini,” katanya, Jumat (13/1/2023).

Ikin mengatakan dalam perubahan UU No 1 Tahun 1974 menjadi UU No 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan disebutkan perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun. Pada peraturan undang-undang sebelumnya, kata dia, pernikahan pria dapat dilangsungkan jika sudah berusia 19 tahun dan wanita 16 tahun.

Advertisement

“Oleh karena itu, sekarang banyak yang mengajukan permohonan dispensasi nikah karena kebanyakan calon pasangan masih berusia di bawah 19 tahun, bahkan 16 tahun,” katanya.

Ia mengatakan pihaknya akan melakukan kerja sama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Batang dan Dinkes Batang.

Apalagi, kata dia, kedua instansi tersebut juga turut andil dalam memberikan rekomendasi terkait kelayakan calon pengantin mendapatkan dispensasi nikah atau tidak.

Advertisement

“Untuk pemutusan perkara ini kami tidak bisa bertindak sendirian namun perlu didukung ketegasan dari Dinkes dan DP3AP2KB Batang dalam memberikan rekomendasi. Kami berharap kalau memang benar-benar belum layak agar bisa ditolak,” katanya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif