Jateng
Rabu, 23 Agustus 2023 - 18:23 WIB

Tahun 2024, Kades di Temanggung Wajib Sampaikan LHKPN

Newswire  /  Imam Yuda Saputra  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi laporan keuangan. (Freepik)

Solopos.com, TEMANGGUNG — Seluruh kepala desa atau kades di Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah (Jateng), wajib menyampaikan laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN) pada tahun 2024 nanti. Kewajiban menyampaikan LHKPN ini sebagai upaya menciptakan budaya antikorupsi.

Hal itu disampaikan Inspektur Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Temanggung, Eko Suprapto, di Temanggung, Rabu (23/8/2023). Eko mengaku pihaknya juga siap memberikan pendampingan kepada para kades dalam pengisian LHKPN.

Advertisement

“Pada saatnya nanti kami akan memberikan pendampingan atau desk terkait dengan cara-cara pengisian LHKPN karena perluasan LHKPN ini sudah diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2023,” katanya.

Ia menyampaikan kewajiban mengisi LHKPN untuk kades itu saat acara sosialisasi dan penandatanganan deklarasi antikorupsi yang diikuti para kepala desa dan sekretaris desa Kabupaten Temanggung di Graha Bhumi Phala Temanggung, Jateng.

“Bagi pejabat struktural di Kabupaten Temanggung sanksinya sudah jelas jika tidak menyampaikan LHKPN paling lambat 31 Maret, maka bulan April tidak mendapat tambahan penghasilan pegawai (TPP),” tuturnya.

Advertisement

Eko menuturkan sosialisasi ini merupakan amanah monitoring center for prevention (MCP) KPK untuk mendorong pencegahan korupsi. Selain itu, untuk memberikan pengetahuan dan wawasan apa korupsi, apa gratifikasi dan apa pungutan liar (pungli).

“Kami yakin bahwa para kades dan sekdes sudah tahu tentang korupsi, tetapi paling tidak kegiatan ini menyegarkan kembali ingatan kita untuk selalu meningkatkan budaya antikorupsi,” ujarnya.

Ia menyampaikan kegiatan ini bertujuan untuk mewujudkan clean government dan good governance di lingkungan Pemkab Temanggung.

Advertisement

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif