Jateng
Senin, 26 Juli 2021 - 13:14 WIB

Tak Ada PHK, Karyawan di Kudus Terima 50% Gaji

Newswire  /  Amira Azizah  /  Alvari Kunto Prabowo  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Karyawan dari salah satu perusahaan rokok di Kudus (ppisetda.jatengprov.go.id)

Solopos.com, KUDUS – Kepala Disnaker Perinkop dan UKM Kudus, Rini Kartika Hadi Ahmawati mengatakan, sejauh ini tidak ada perusahaan yang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) pada karyawannya.

Melansir melalui Murianews.com, Senin (26/7/2021), para pekerja dikenai sistem sif dan masih mendapat gaji 50 persen.

Advertisement

“Untuk karyawan perusahaan di Kudus tidak ada yang di PHK sama sekali. Yang ada itu sistem menunggu [giliran sif] di rumah dan itu masih mendapatkan gaji 50 persen dari UMK [upah minimum kabupaten],” katanya.

Baca Juga : Kudus PPKM Level 4, Pemkab Lanjutkan Penyekatan Jalan

Rini juga mengemukakan tidak ada tunggakan gaji yang dilakukan perusahaan di Kudus. “Jadi ada uang tunggu bagi karyawan. Uang tunggu itu dibicarakan oleh perusahaan kepada karyawan yang besarannya disesuaikan oleh serikat pekerja,” ujarnya.

Advertisement

Ketua Persatuan Cabang Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman, Subaan Abdul Rohman, mengatakan selama PPKM, banyak perusahaan di Kudus yang memberlakukan sistem kerja sif. Sebanyak 70 persen karyawan masuk kerja, 30 persen menunggu giliran di rumah.

“Kalau biasanya itu karyawan yang tidak bekerja kan tidak digaji. Kali ini, perkerja yang menunggu giliran sif di rumah itu tetap mendapatkan kompensasi. Untuk nominalnya, kesepakatan dari perusahaan dan pekerja melalui serikat pekerja,” ujar Subaan.

Baca Juga : Kapolres dan Dandim Kudus Malah Borong Dagangan dan Bagikan Sembako

Advertisement

Subaan mengungkapkan, besaran nominal pekerja yang menunggu di rumah itu 50 persen dari upah minimum kabupaten (UMK) Kudus yang dibayarkan perhari, yakni Rp38.500 per hari. “Uang tunggu yang diberikan nominalnya sekitar Rp 38.500 per hari untuk tiap-tiap pekerja,” katanya.

Subaan menjelaskan, sistem bergilir masuk kerja tersebut sesuai anjuran dari pemerintah. Hal itu sebagai bentuk pencegahan terjadinya klaster Covid-19 di lingkungan perusahaan.

Pihaknya pun berharap pandemi Covid-19 segera berakhir. Sehingga sistem kerja di perusahaan dapat normal Kembali, dan pekerja dapat bekerja secara penuh tanpa harus terkena sistem kerja bergilir. “Supaya pekerja dapat gajinya itu utuh,” imbuhnya.

 

Advertisement
Kata Kunci : Karyawan Phk Kudus
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif