Jateng
Sabtu, 13 Juli 2019 - 08:50 WIB

Tak Berizin, Menara XL, Three, & Indosat di Kudus Akan Dibongkar

Redaksi Solopos.com  /  Imam Yuda Saputra  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarangpos.com, KUDUS – Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah (Jateng) memerintahkan kepada PT Protelindo untuk membongkar menara telekomunikasinya yang berada di Kecamatan Mejobo, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah (Jateng) untuk segera dibongkar.

Menara telekomunikasi yang digunakan tiga provider, yakni Three, Indosat, dan XL, itu harus dibongkar karena tak mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB) semenjak beroperasi pada 2014 lalu.

Advertisement

“PT Protelindo sudah kami panggil hari ini [Jumat, 12 Juli] dan menandatangani surat pernyataan kesanggupan untuk membongkar menara telekomunikasi tersebut,” kata Kepala Satuan Polisi Pamomg Praja (Satpol PP) Kudus, Jati Solechah, Jumat.

Ia mengatakan sebelum melakukan pembongkaran menara telekomunikasi yang ada di Desa Golantepus, Mejobo, Kudus, PT Protelindo meminta waktu tiga hari kerja untuk berkoordinasi dengan Ombusdman RI Perwakilan Jateng.

“Apabila dalam waktu paling lama tiga hari tidak ada hasil yang signifikan, sanggup membongkar paling lambat mulai 17 Juli 2019,” ujarnya.

Advertisement

Dengan ketentuan, kata dia, pelaksanaan pekerjaan pembongkaran dilakukan secara mandiri paling lama sepuluh hari.

Solechah mengaku mengetahui adanya permasalahan menara telekomunikas yang tak memiliki IMB itu setelah ada surat dari Ombudsman pada pertengahan tahun 2018 melalui Dinas Komunikasi dan Informatika Kudus.

“Kami juga masih mempelajari dokumennya. Hingga kini permasalahan tersebut diketahui bukan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu [DPMPTSP],” ujarnya.

Advertisement

DPMPTSP, lanjut Solechah, menyatakan telah mengembalikan berkas permohonan IMB-nya juga karena ada surat Ombusdman pada tahun 2018.

Ombudsman Perwakilan Jateng juga telah menyatakan jika Satpol PP Kudus telah lalai dalam menegakan peraturan daerah tentang IMB dan dianggap ada dugaan maladministrasi. Ombudsman juga memberikan tenggat waktu untuk menindaklanjuti hal tersebut dalam waktu 14 hari untuk berkoordinasi dengan Ombudsman.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif