SOLOPOS.COM - Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Soebagio, saat memberikan keterangan terkait penutupan tambang ilegal di Batang dan Rembang di kantornya, Kamis (13/4/2023). (Solopos.com-Bidhumas Polda Jateng)

Solopos.com, SEMARANG — Aparat Ditreskrimsus Polda Jateng menutup dua tambang galian C yang terindikasi ilegal karena tidak mengantongi izin di wilayah Kabupaten Batang dan Rembang.

Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Soebagio, mengatakan aksi penutupan dua tambang ilegal itu merupakan komitmen Polda Jateng dalam mencegah kerusakan lingkungan akibat aksi pertambangan liar.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

“[Kasus] yang pertama adalah tindak lanjut penegakan hukum ilegal minning di wilayah Limpung, tepatnya di Desa Babadan, Kabupaten Batang,” ujar Dwi saat menggelar jumpa pers di Markas Ditreskrimsus Polda Jateng, Banyumanik, Kota Semarang, Kamis (13/4/2023).

Di lokasi tersebut, petugas mendapati aktivitas penambangan batu blondos menggunakan alat ekskavator di lahan seluas 1 hektare. Dua orang tersangka berinisial MI dan K yang merupakan pemilik lahan serta pengelola operasional pertambangan turut diamankan beserta sejumlah barang bukti berupa alat berat dan catatan hasil tambang.

Dari keterangan saksi pekerja di lokasi, aktivitas pertambangan dimulai sejak pertengahan bulan Desember 2022 hingga 9 Februari 2023. Dalam sehari hasil tambang batu blondos mencapai 30 rit. Hasil tambang lalu dijual kepada masyarakat dengan harga Rp500.000 per rit.

“Potensi kerugian negara yang disebabkan tambang ilegal ini mencapai Rp500 juta. Proses hukum saat ini masih sedang berjalan dan kami masih melakukan kegiatan pemeriksaan terhadap para saksi dan tersangka,” lanjut Dirreskrimsus Polda Jateng.

Selanjutnya di Rembang, pihaknya juga melakukan penindakan terhadap aktivitas penambangan tanah urug seluas 4.800 meter persegi yang tidak dilengkapi dokumen perizinan. Lokasi tambang berada di Desa Mojosari, Kecamatan Sedan, Kabupaten Rembang.

Seorang tersangka berinisial KS yang berperan sebagai pengelola dan penangungjawab kegiatan penambangan diamankan petugas beserta sejumlah barang bukti satu unit alat berat dan satu unit dump truck.

“Penambangan tanah urug di Rembang baru berjalan kurang lebih satu bulan. Potensi kerugian negara sekitar Rp100 juta,” ungkapnya.

Dirreskrimsus Polda Jateng menambahkan aktivitas tambang ilegal itu sangat berpotensi mengakibatkan kerusakan lingkungan. Pihaknya pun bekerja sama dan membentuk tim bersama Pemprov Jateng serta stakeholder terkait untuk mencegah terjadinya kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang ilegal.

Atas perbuatannya, para pelaku pertambangan ilegal dijerat dengan Pasal 158 UU Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Ancaman pidana maksimal berupa 5 tahun penjara dan denda Rp100 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya