Jateng
Selasa, 8 November 2022 - 12:43 WIB

Tak Capai Mufakat, 3 Cakades Jetak Getasan Ajukan Keberatan ke Bupati Semarang

Redaksi Solopos  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Camat Getasan Istichomah (tiga kanan) saat memimpin musyawarah sengketa Pilkades Jetak, Getasan, Kabupaten Semarang, Senin (7/11/2022). (Solopos.com/Hawin Alaina)

Solopos.com, SEMARANG–Proses pengajuan nota keberatan terhadap proses dan hasil rekapitulasi Pilkades Jetak, Getasan, Kabupaten Semarang, terus berlanjut.

Pada Senin (7/11/2022) bertempat di Kantor Kecamatan Getasan, ketiga cakades yang mengajukan keberatan dipanggil untuk musyawarah.

Advertisement

Dipimpin oleh Pokja Kecamatan, yakni Camat Getasan, musyawarah tidak menemui kata mufakat.

Kuasa Hukum tiga Cakades Jetak Ricky Ananta menyebut pertemuan yang bersifat musyawarah dan diskusi itu ternyata dinilai penggiringan opini.

Advertisement

Kuasa Hukum tiga Cakades Jetak Ricky Ananta menyebut pertemuan yang bersifat musyawarah dan diskusi itu ternyata dinilai penggiringan opini.

“Yang ada hanyalah penggiringan opini, bahwa calon kades menerima hasil keputusan dan seolah-olah mereka legawa hasil Pilkades ini,” jelasnya kepada wartawan, Senin (7/11/2022) sore.

Baca Juga: 3 Cakades Jetak Getasan Banding Ajukan Nota Keberatan Pilkades ke Kecamatan

Advertisement

Selanjutnya pihaknya akan mengambil langkah sesuai prosedur. Yaitu pada tingkatan yang lebih tinggi, bupati.

“Kami pun sudah menyiapkan surat untuk Bupati,” jelas dia.

Ricky mengaku tidak dihargai sebagai kuasa hukum, untuk berbicara.

Advertisement

Mewakili ketiga kades yang mengajukan keberatan. Diungkapkan dari awal calon kades yang tidak terpilih hanya ingin menciptakan sebuah sistem pemilu di Desa Jetak yang transparan, netral, dan tidak berpihak salah satu calon.

Baca Juga: Pilkades Serentak di Kabupaten Semarang, Polisi: Situasi Kondusif dan Aman

“Intinya kami sampaikan dan tekankan ketiga calon kepala desa ini hanya ingin menciptakan pemilu yang damai, yang transparan, yang netral di desa Jetak,” terangnya.

Advertisement

Sementara Plt Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Aris Setyawan mengatakan musyawarah ini merupakan proses yang sesuai aturan regulasi Perbub 42 tahun 2022. Ketika ada pengaduan Pilkades diproses secara berjenjang.

“Hari ini proses fasilitasi itu sudah dilaksanakan Pokja kecamatan yang diketuai Bu Camat. Kalaupun hari ini tidak ada kata sepakat lagi nanti langkah terakhir di tingkat kabupaten dengan pak Bupati,” jelas dia.

Dijelaskan Aris, nantinya di tingkat kabupaten secara administrasi bersifat final. Apapun yang diputuskan, tidak menghentikan proses Pilkades.

Baca Juga: Pilkades Serentak di Kabupaten Semarang, Polisi: Situasi Kondusif dan Aman

“Adapun kalau ada hal mau ditempuh melalui prosedur hukum yang lain itu menjadi ranah yang lain. Secara administrasi sesuai perbub mekanisme seperti itu,” jelas Aris.

Camat Getasan Istichomah mengatakan musyawarah yang dilakukan Senin sore itu tidak mencapai mufakat. Pihaknya menghormati para pihak yang bersangkutan.

“Tugas kami adalah musyawarah dan fasilitasi agar selesai sampai disini. Namun hasilnya ada hal-hal yang dianggap keberatan,” jelas dia.

Ia menyebut hasil dari musyawarah tingkat kecamatan ini akan dilaporkan ke Bupati. Sebagai penanggung jawab sesuai aturan.

“Keputusan bupati bersifat final,” papar dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif