Jateng
Jumat, 18 November 2022 - 18:28 WIB

Tak Dijual di Indonesia, Ratusan Sepatu Nike PT SCI Salatiga Dicuri Karyawan

Hawin Alaina  /  Imam Yuda Saputra  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kapolres Salatiga, AKBP Indra Mardiana, saat meminta keterangan kepada komplotan pencuri sepatu Nike buatan PT SCI di Mapolres Salatiga, Jumat (18/11/2022). (Solopos.com-Hawin Alaina)

Solopos.com, SALATIGA — Aparat Polres Salatiga mengungkap aksi pencurian ratusan produk sepatu bermerek Nike buatan pabrik PT Selalu Cinta Indonesia (SCI), Kota Salatiga, Jawa Tengah (Jateng). Para pelaku yang diringkus ternyata merupakan karyawan perusahaan itu sendiri.

Kapolres Salatiga, AKBP Indra Mardiana, mengatakan total ada empat pelaku yang diringkus dalam kasus tersebut. Dari empat pelaku itu, tiga di antaranya merupakan karyawan PT SCI, sedang satu orang lainnya merupakan karyawan PT Kukdong.

Advertisement

Keempat pelaku menggasak 250 pasang sepatu buatan PT SCI dengan merek Nike yang akan diekspor ke sejumlah negara Eropa sejak bulan September 2022 lalu. Akibat aksi keempat pelaku itu, PT SCI mengalami kerugian hingga Rp400 juta.

Indra mengatakan terungkapnya kasus itu berawal dari kecurigaan PT SCI yang melihat adanya produk buatannya yang dijual melalui media sosial (medsos). Padahal, produk-produk yang dijual di medsos itu tidak dipasarkan di Indonesia, melainkan ke negara Eropa.

Advertisement

Indra mengatakan terungkapnya kasus itu berawal dari kecurigaan PT SCI yang melihat adanya produk buatannya yang dijual melalui media sosial (medsos). Padahal, produk-produk yang dijual di medsos itu tidak dipasarkan di Indonesia, melainkan ke negara Eropa.

“Berawal dari kecurigaan itu, PT SCI kemudian melakuan pemeriksaan,” ujar Kapolres Salatiga saat menggelar sesi jumpa pers di Mapolres Salatiga, Jumat (18/11/2022).

Baca juga: Gegara Tiktok, Remaja Boyolali Kena Bacok di Salatiga

Advertisement

Indra menyebut modus pencurian yang dilakukan para pelaku adalah dengan mengambil satu demi satu produk sepatu yang akan dipasarkan ke luar negeri itu di pabriknya.

“Ada yang mengambil bagian kirinya saja. Atau satu dari satu pasang. Kemudian hari berikutnya mengambil lagi bagian kanannya. Kemudian dijual di wilayah Salatiga,” terang Kapolres.

Dalam menjalankan aksinya, kata Kapolres, keempat pelaku tersebut memiliki peran masing-masing. peran pelaku Nur Rizaq, warga Kudus, sebagai orang yang mengambil sepatu dari pabrik saat proses pembuatan. “Tanpa izin mengambil sepatu sebanyak 17 pasang. Kemudian menyerahkan ke pelaku SS [Soyid Supraktikno],” ungkapnya.

Advertisement

Baca juga: Daihatsu Week 2022 Hadir di Salatiga, Banyak Acara Seru!

Setelah itu, sepatu itu diberikan ke pelaku Muslim yan membawa ke luar dari area pabrik dan menyerahkan ke pelaku RS [Randy Setiawan]. “Jadi RS dan M ini berperan sebagai pelaku yang mengeluarkan produk sepatu dari area pabrik,” ujarnya.

Sepatu curian itu kemudian oleh para tersangka diberikan ke tersangka Rizky Saputra, yang saat ini masih menjadi buron. Rizky lah yang berperan menjual sepatu itu dengan harga mulai dari Rp300.000.

Advertisement

Atas perbuatannya, keempat pelaku pun dijerat dengan Pasal 362 dan 363 KUHP. Keempat tersangka itu pun terancam hukuman penjara paling lama 5 tahun.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif