Jateng
Senin, 27 Maret 2023 - 16:32 WIB

Tak Hanya Larang ASN Gelar Bukber, Pemkot Salatiga Juga Batasi Tarawih Keliling

Hawin Alaina  /  Imam Yuda Saputra  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Sekda Kota Salatiga, Wuri Pudjiastuti. (Soloposcom-Hawin Alaina)

Solopos.com, SALATIGA — Pemerintah Kota (Pemkot) Salatiga mengeluarkan larangan kepada aparatur sipil negara atau ASN di lingkungannya untuk menggelar acara buka puasa bersama atau bukber. Selain larangan menggelar bukber, Pemkot Salatiga juga membatasi kepesertaan salat tarwih keliling di tiap organisasi perangkat daerah (OPD).

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Salatiga, Wuri Pudjiastuti, mengaku larangan menggelar buka puasa bersama atau bukber itu sesuai dengan instruksti Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang tertuang dalam Surat Sekretaris Kabinet Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 tentang arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama yang ditandatangani Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung pada 21 Maret 2023.

Advertisement

“Untuk jajaran Pemkot Salatiga akan melaksanakan arahan itu. Informasi dan sosialisasi juga sudah dilakukan,” kata Wuri kepada Solopos.com, Senin (27/3/2023).

Wuri mengaku sebelum pandemi Covid-19, acara buka puasa bersama atau yang populer disebut bukber, merupakan kegiatan rutin yang digelar juga sebagai ajang silaturahmi. Meski demikian, dengan adanya edaran itu pihaknya pun akan berusaha mematuhinya.

Sementara itu, kendati ada larangan buka puasa bersama, Pemkot Salatiga bersama Forkopimda di Salatiga tetap akan melaksanakan tarwih keliling (tarling) di berbagai instansi.

Advertisement

“Tarling akan dimulai pada Senin [27/3/2023] di Rumah Dinas Wali Kota Salatiga, setiap instansi hanya menyertakan tiga staf. Nanti setelah dimulai di Rumah Dinas Wali Kota, selanjutnya dilaksanakan sesuai jadwal, ada ke Kejaksaan, DPRD, PDAM, Polres, Kodim, Kemenag, Pengadilan Negeri dan lainnya,” ungkapnya.

Perintah larangan buka bersama bagi pejabat dan aparatur sipil negara (ASN) itu tertuang dalam Surat Sekretaris Kabinet Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 tentang arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama yang diteken Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung pada 21 Maret 2023.

Terdapat tiga poin arahan dari Presiden Jokowi terkait buka bersama bagi Pejabat dan ASN. Pertama, penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian. Kedua, sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadhan 1444 H agar ditiadakan. Ketiga, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) agar menindaklanjuti arahan tersebut kepada para gubernur, bupati, dan wali kota.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif