SOLOPOS.COM - Kordinator Divisi Hubungan Masyarakat, Data, dan Informasi, Bawaslu Jateng Muhammad Rofiudin. (Solopos.com-Ponco Wiyono)

Solopos.com, SEMARANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah (Jateng) menargetkan tak ada pelanggaran alias nol persen dalam penyelenggaraan Pemilu 2019 di wilayahnya.

Koordinator Divisi Hubungan Masyarakat, Data, dan Informasi Bawaslu Jateng, Muhammad Rofiuddin, menilai upaya itu bisa diwujudkan dengan cara pencegahan dan pengawasan pelanggaran pemilu. Guna mewujudkan itu, Bawaslu Jateng pun siap menggandeng sejumlah stakeholder.

Promosi Program Pemberdayaan BRI Bikin Peternakan Ayam di Surabaya Ini Berkembang

“Salah satunya adalah media yang bisa menjadi ajang untuk mengedukasi masyarakat,” jelasnya saat rapat bertajuk Sinkronisasi Dengan Media dan Kreator, Mengawal Tahapan Pemilu Bersama Rakyat Awasi Pemilu Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu di Hotel Grand Candi, Selasa (27/12/20222).

Bawaslu menuntut media untuk berbagi informasi secara valid. Validasi informasi didapatkan dari media, maka dari itu urgensi media dibutuhkan dalam pengawasan Pemilu.

“Bawaslu juga membentuk sejumlah kegiatan misalnya, lewat desa pengawasan politik uang, pendidikan literasi dan kegiatan lainnya. Pemilu merupakan daulat publik yang menjunjung kedaulatan demokrasi, maka suara rakyat harus dijaga,” jelasnya.

Baca juga: Tak Mau Ada Tumbal Pemilu 2024, KPU Perketat Syarat Kesehatan Anggota PPK-PPS

Sementara beberapa pelanggaran Pemilu yang perlu diwaspadai menurut Rofiudin adalah kasus politik uang atau money politics yang paling banyak. Selain itu, netralitas aparatur sipil negara (ASN), kasus pencoblosan dua kali, tempat ibadah dijadikan sebagai promosi caleg, dan lainnya.

Menurut Rofiuddin, pada Pemilu 2014 dan 2019, pelanggaran yang paling banyak adalah pelanggaran dalam bentuk politik uang atau money politics. Pada Pemilu 2014, dari 15 kasus pelanggaran pemilu, enam di antaranya menyangkut politik uang. Sedangkan di Pemilu 2019, dari 11 kasus lima di antaranya adalah kasus politik uang.

Pelanggaran terbanyak kedua adalah kasus netralitas ASN. Pada Pemilu 2014, dari 15 kasus tercatat empat di antaranya adalah kasus ASN tidak netral. “Sedangkan di Pemilu 2019, dari 11 kasus, dua kasus tercatat sebagai pelanggaran dalam ASN tidak netral ” tutup Rofiudin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya