Jateng
Selasa, 27 Desember 2022 - 20:30 WIB

Tak Ingin Dejavu, Bawaslu Jateng Targetkan Nol Pelanggaran di Pemilu 2024

Ponco Wiyono  /  Imam Yuda Saputra  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kordinator Divisi Hubungan Masyarakat, Data, dan Informasi, Bawaslu Jateng Muhammad Rofiudin. (Solopos.com-Ponco Wiyono)

Solopos.com, SEMARANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah (Jateng) menargetkan tak ada pelanggaran alias nol persen dalam penyelenggaraan Pemilu 2019 di wilayahnya.

Koordinator Divisi Hubungan Masyarakat, Data, dan Informasi Bawaslu Jateng, Muhammad Rofiuddin, menilai upaya itu bisa diwujudkan dengan cara pencegahan dan pengawasan pelanggaran pemilu. Guna mewujudkan itu, Bawaslu Jateng pun siap menggandeng sejumlah stakeholder.

Advertisement

“Salah satunya adalah media yang bisa menjadi ajang untuk mengedukasi masyarakat,” jelasnya saat rapat bertajuk Sinkronisasi Dengan Media dan Kreator, Mengawal Tahapan Pemilu Bersama Rakyat Awasi Pemilu Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu di Hotel Grand Candi, Selasa (27/12/20222).

Bawaslu menuntut media untuk berbagi informasi secara valid. Validasi informasi didapatkan dari media, maka dari itu urgensi media dibutuhkan dalam pengawasan Pemilu.

“Bawaslu juga membentuk sejumlah kegiatan misalnya, lewat desa pengawasan politik uang, pendidikan literasi dan kegiatan lainnya. Pemilu merupakan daulat publik yang menjunjung kedaulatan demokrasi, maka suara rakyat harus dijaga,” jelasnya.

Advertisement

Baca juga: Tak Mau Ada Tumbal Pemilu 2024, KPU Perketat Syarat Kesehatan Anggota PPK-PPS

Sementara beberapa pelanggaran Pemilu yang perlu diwaspadai menurut Rofiudin adalah kasus politik uang atau money politics yang paling banyak. Selain itu, netralitas aparatur sipil negara (ASN), kasus pencoblosan dua kali, tempat ibadah dijadikan sebagai promosi caleg, dan lainnya.

Menurut Rofiuddin, pada Pemilu 2014 dan 2019, pelanggaran yang paling banyak adalah pelanggaran dalam bentuk politik uang atau money politics. Pada Pemilu 2014, dari 15 kasus pelanggaran pemilu, enam di antaranya menyangkut politik uang. Sedangkan di Pemilu 2019, dari 11 kasus lima di antaranya adalah kasus politik uang.

Advertisement

Pelanggaran terbanyak kedua adalah kasus netralitas ASN. Pada Pemilu 2014, dari 15 kasus tercatat empat di antaranya adalah kasus ASN tidak netral. “Sedangkan di Pemilu 2019, dari 11 kasus, dua kasus tercatat sebagai pelanggaran dalam ASN tidak netral ” tutup Rofiudin.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif