Jateng
Jumat, 4 Februari 2022 - 21:21 WIB

Tak Kapok! Residivis di Brebes Ini Sodomi Lagi Anak di Bawah Umur

Imam Yuda Saputra  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pelaku sodomi di Brebes saat dihadirkan di Mapolres Brebes, Jumat (4/2/2022). (Solopos.com - Polda Jateng)

Solopos.com, BREBES — Aparat Polres Brebes, Jawa Tengah (Jateng), mengungkap dua kasus pelecehan seksual berupa sodomi terhadap anak di bawah umur pada Jumat (4/2/2022). Dari dua kasus itu, salah satunya dilakukan seorang petani berinisial S, 54, warga Sirampog, yang berstatus sebagai residivis kasus serupa, yakni sodomi.

Korban sodomi S merupakan tiga orang anak laki-laki di bawah umur. Ia melakukan perbuatan bejatnya di sebuah tempat pemakaman umum (TPU).

Advertisement

Kapolres Brebes, AKBP Faisal Febrianto, melalui Wakapolres Brebes, Kompol Arwansa, mengatakan pelaku menjalankan aksinya dengan cara membujuk korban untuk bermain di area permakaman. Kasus pencabulan itu dilakukan tersangka pada 4 Januari 2021 lalu.

Baca juga: Keterlaluan! Pelatih Sepak Bola di Brebes Sodomi 7 Anak di Bawah Umur

Kala itu, tersangka mengajak pelaku bermain di area permakaman. Sesampainya di lokasi, pelaku melancarkan aksinya bejatnya. Perbuatan cabul pelaku ini pun akhirnya terbongkar setelah korban mengadukan peristiwa yang dialami kepada orang tua.

Advertisement

Wakapolres Brebes mengatakan pelaku merupakan residivis yang pernah menjalani dua kali hukuman atas kasus serupa. “Dalam aksinya kali ini pelaku melakukan pencabulan sodomi dengan korban berjumlah tiga orang anak,” ujar Kompol Arwansa, dalam keterangan tertulis yang diterima Solopos.com, Jumat petang.

Baca juga: Miris, Tokoh Agama di Padang Dilaporkan Sodomi 5 Bocah

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 ayat 3 atau Pasal 82 ayat 4 juncto Pasal 76E UURI tentang Perlindungan Anak yang kali terakhir diubah menjadi UU No. 17/2016 tentang Penetapan PP No. 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No.23/2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku pun terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan penambahan sepertiga dari ancaman pidana, serta denda paling banyak Rp5 miliar.

Advertisement

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif