Jateng
Minggu, 30 Oktober 2022 - 06:41 WIB

Tak Lolos Seleksi, Cakades Jetak Getasan Ajukan Gugatan ke PTUN

Hawin Alaina  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Calon Kepala Desa Jetak Kecamatan Getasan Kabupaten Semarang, Ahmad Ari Syarifuddin, menunjukkan surat gugatan ke PTUN Semarang. (Solopos.com/Hawin Alaina)

Solopos.com, SEMARANG–Salah Seorang Calon Kepala Desa (Cakades) Jetak, Getasan, Kabupaten Semarang, Ahmad Ari Syarifuddin, melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang.

Gugatan itu dilakukan setelah ia merasa ada kecurangan dalam seleksi Cakades. Pilkades serentak yang dilaksanakan Minggu (30/10/2022) sebelumnya di Desa Jetak ada enam calon.

Advertisement

Sesuai aturan harus ada seleksi tambahan, sebab maksimal Pilkades diikuti oleh lima calon.

Ari, sapaan akrabnya telah menggunggat panitia Pilkades Jetak dan panitia penyelenggara seleksi tambahan bakal calon kepala desa dalam pilkades serentak Kabupaten Semarang 2022, karena dinilai proses tahapan yang dilakukan tidak profesional.

Advertisement

Ari, sapaan akrabnya telah menggunggat panitia Pilkades Jetak dan panitia penyelenggara seleksi tambahan bakal calon kepala desa dalam pilkades serentak Kabupaten Semarang 2022, karena dinilai proses tahapan yang dilakukan tidak profesional.

Gugatan tersebut didaftarkan pada Senin (24/10/2022), dengan nomor perkara 84/G/2022/PTUN.SMG.

Baca Juga: Pilkades Serentak Digelar Hari Ini, Polres Semarang Dapat Tambahan Personel

Advertisement

Kejanggalan itu terdapat pada komputer enam bakal calon yang sudah diberi nama masing-masing bakal calon disertai password.

Menurut dia, hal itu memungkinkan dan mengindikasikan hasil nilai masing-masing telah di setting untuk mengeliminasi calon tertentu.

“Selain itu, dari hasil pengumuman kami bisa dapat hasil pengumuman dari meminta panitia. Dari hasil itu kami mencermati, termasuk dari cara penghitungan dan persentase yakni 60% dan 40%,”kata dia.

Advertisement

Dari situ didapati hal yang berbeda dan sempat menjadi acuan kami. Pasalnya saat rapat kepanitian di desa yang pada saat itu juga dihadiri enam calon, disepakati menggunakan Peraturan Bupati Semarang (Perbup) Nomor 42.

Baca Juga: Memanas! Pilkades di Kabupaten Semarang Diwarnai Perusakan Baliho Calon

“Jadi penilaian cara menghitung persentasenya menggunakan perbup 42. Kemudian setelah kami mendapatkan hasil dari FEB itu kok tidak cocok dengan perbup 42. Dari situ kami menanyakan ke FEB juga dan ternyata FEB menyampaikan jika menggunakan perbup 48,” ungkap Ari.

Advertisement

Melihat adanya perbedaan itu, lanjut Ari, bahwa proses pelaksanaanya tidak sesuai dengan kesepakatan yang sudah disepakati oleh calon dan panitia yang hadir serta sudah ditandatangani.

“Itu berangkatnya Perbup 42, tapi ketika kami tiba di tempat pelaksanaan seleksi justru yang dipakai Perbup 48. Maka menurut penilaian kami itu hal yang ceroboh dan dari panitia bisa kita katakan ada miskomunikasi,” jelas dia.

Ari menduga dalam proses pelaksanaan seleksi maupun hasil nilai para peserta seleksi calon kepala Desa Jetak ada kejanggalan dan tidak transparan.

“Dengan diambilnya langkah melalui PTUN ini tujuan kami agar ke depan pemerintah lebih teliti dan lebih baik dalam menjalankan tugasnya. Sehingga tidak ada celah ataupun protes dari siapa pun yang merasa dirugikan,” papar dia.

Baca Juga: Patroli Pilkades, Mobil Polsek Getasan Semarang Jatuh ke Jurang

Dalam gugatanya, Ari berharap Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang melalui majelis/hakim yang memeriksa perkara ini untuk menerima, memeriksa dan memutus perkara ini dengan amar putusan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.

Meski begitu ia tidak ada niatan untuk menjegal jalannya Pilkades Minggu(30/10/2022).

Ia berharap Pilkades tetap bisa berjalan dengan baik dan kondusif.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif