SOLOPOS.COM - Ignasius Suroso Kuncoro (tengah) bersama dengan kuasa hukumnya saat menyampaikan keterangan terkait dirinya yang tiba-tiba menerima tagihan kartu kredit dari bank, Jumat (19/7/2024). (Solopos.com/Hawin Alaina)

Solopos.com, SALATIGA – Mantan Camat Sidomukti, Kota Salatiga, Ignatius Suroso Kuncoro kaget bukan main setelah dirinya mendapatkan tagihan kartu kredit dari bank senilai Rp103 juta.

Padahal dirinya mengaku tidak pernah memiliki kartu kredit dan tidak pernah mengurusnya.

Promosi Enggak Pakai Ribet! Begini Cara Buat QRIS melalui Aplikasi BRImerchant

Pria yang akrab disapa Ucok itu bercerita, semula dirinya menerima surat dari salah satu bank BUMN berisi tagihan transaksi kartu kredit pada Kamis (18/7/2024) sekira pukul 12.30 WIB dan kemudian pukul 13.00 WIB, dirinya langsung mendatangi kantor bank itu di Salatiga untuk mendapatkan kejelasan.

“Saya mendapat surat tagihan tunggakan senilai Rp103.406.109 bunyi surat itu. Saya langsung datang ke kantor bank di Salatiga diterima Fandi Krisnanto lalu menghubungkan ke kantor bank di Semarang dengan Bu Nunik dan Bu Sinta. Langkah itu saya tempuh karena saya merasa tak memiliki kartu kredit,” terangnya saat ditemui Solopos.com di rumahnya yang berada di Jalan Tanjung Nomor 8 B, Kelurahan Kalicacing, Kecamatan Sidomukti, Kota Salatiga, Jumat (19/7/2024).

Ucok menerangkan, maksud kedatangan ke bank untuk meminta keterangan, namun justru diminta menyelesaikan lewat pengadilan.

Dia mengungkapkan, sempat bertanya soal data pribadinya seperti pernah menjabat sebagai Camat Sidomukti sekira tahun 2000-2002.

Tapi, pihak bank mendata 7 Februari 2021 mulai menjabat. Padahal dirinya sudah pensiun dari PNS sejak 2009.

Dia mengaku menemukan sejumlah keanehan karena selama ini tidak pernah memakai layanan bank itu.

Bahkan, tidak pernah secara pribadi melakukan pendaftaran kecuali pada 2009 manakala menjadi pengacara PT Tripilar Betonmas.

“Setelah saya sampaikan itu, bank malah mau menghapus tagihan tunggakan itu. Tapi, surat tagihan sudah saya terima, jadi saya menilai ini perbuatan melawan hukum bentuk kesewenang-wenangan. Selanjutnya, saya serahkan ke kuasa hukum,” katanya.

Ucok mengaku, secara personal tidak pernah melakukan transaksi senilai ratusan juta melalui bank tersebut.

Namun, sejauh yang diketahui maksimal hanya Rp10 juta secara auto debit saat bersama PT Tripilar Betonmas.

Ketua Tim Penasehat Hukum korban, Budy Sulistya Aji menilai kasus yang menimpa kliennya dinilai bentuk melawan hukum karena ada unsur penyalahgunaan data pribadi.

“Ini nanti akan ada pengaruhnya di BI checking klien kami. Kami akan melakukan somasi ke bank menuntut pemulihan nama baik klien kami. Soal kerugian immateriilnya ada, jika nggak ada tindak lanjut akan kami gugat,” jelasnya

Budy menegaskan, jika somasi yang dikirim dengan jangka waktu 3×24 jam tidak ada tanggapan bakal ditempuh jalur hukum lebih lanjut. Sebab, kliennya berprofesi sebagai advokat nama baik merupakan reputasi yang penting.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya