SOLOPOS.COM - Kapolres Pemalang AKBP Ari Wibowo menanyai tersangka suami bunuh istri saat konferensi pers, Kamis (22/9/2022). (Solopos.com-Ponco Wiyono)

Solopos.com, PEMALANG — Teka-teki seputar kasus suami bunuh istri di Desa Tanabaya, Kecamatan Randudongkal, Kabupaten Pemalang, Rabu (21/9/2022), akhirnya terkuak. Kasus pembunuhan ini rupanya berawal dari keinginan istri atau korban untuk melakukan live streaming di sebuah platform media sosial (medsos).

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Pemalang, AKBP Ari Wibowo, saat menggelar konferensi pers di Mapolres Pemalang, Kamis (22/9/2022).

Promosi Oleh-oleh Keripik Tempe Rohani Malang Sukses Berkembang Berkat Pinjaman BRI

“Kronologis kejadian bermula di rumah orang tua tersangka Sarofudin pada pukul 09.30. Saat itu korban meminta pulang ke rumah orang tuanya di Lodaya karena akan melakukan live streaming menggunakan suatu aplikasi [medsos],” jelas Kapolres Pemalang.

Diketahui, korban Dwi Aprilianingsih, 22, biasa melakukan live streaming di rumah orang tuanya di Desa Lodaya, Kecamatan Randudongkal. Setiap harinya, korban melakukan live streaming hingga empat jam.

Kala itu, pelaku yang juga suami korban, Sarofudin, 23, hendak memandikan anak di rumah orang tuanya, yang juga menjadi lokasi pembunuhan di Desa Tanabaya, Kecamatan Randudongkal. Tapi, korban memaksa segera pulang dan menyuruh pelaku memandikan anak di rumah orang tuanya saja.

Baca juga: Gelap Mata, Suami di Pemalang Bunuh Istri yang Sibuk Main HP & Medsos

“Tersangka pun masuk ke kamar untuk ganti baju. Waktu itu korban meminta pelaku untuk cepat ganti pakaian, di sana cekcok terjadi,” kata Kapolres.

Emosi dan Kalut

Saat itu, korban menyuruh suami atau pelaku sambil mendorong. Lalu pelaku meminta istrinya untuk sabar, tapi justru dibalas dengan kata-kata yang kasar. Bahkan, korban juga menendang perut suaminya. “Tersangka emosi dan pikirannya kalut. Lalu, tersangka keluar dari kamar untuk menuju dapur mengambil pisau, lalu kembali ke kamar,” ujar Ari.

Sesampainya di kamar, pelaku mendorong korban yang duduk di kasur hingga terlentang. Kemudian duduk di atas perut. Pelaku lalu menghujamkan pisau ke arah leher dan wajah korban.

Baca juga: Gelap Mata, Suami Habisi Istri karena Tiga Hari Tak Pulang ke Rumah

Tak berhenti sampai di situ, pelaku kemudian keluar kamar dan menggambil gunting. Ia kemudian menghujamkan gunting ke beberapa bagian tubuh korban. “Saat itu korban sempat minta tolong dan terdengar warga,” ungkap Ari.

Suami yang bunuh istri di Pemalang itu pun kemudian ke kamar mandi untuk membersihkan darah. Saat itulah, Polsek Randudongkal datang ke lokasi kejadian dan mengamankan pelaku.

Sementara itu, pelaku mengaku kesal karena istrinya berkata kasar padanya. Ia pun naik pitam hingga nekat membunuh istrinya. “Menyesal, Pak,” katanya.

Pelaku juga bercerita selama ini istrinya memperoleh uang dari live steraming. Namun, ia tidak tahu nominal yang didapat.

Atas perbuatannya itu, suami yang bunuh istri di Pemalang itu pun dijerat Pasal 44 ayat 3 UU No. 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga atau Pasal 383 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya