Jateng
Jumat, 24 Maret 2023 - 15:48 WIB

Tak Segera Urus Izin, 350 Toko Modern Ilegal di Kota Semarang Terancam Disegel

Ponco Wiyono  /  Ponco Suseno  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto. (Istimewa)

Solopos.com, SEMARANG — Sedikitnya 350 toko modern di seluruh wilayah Kota Semarang diyakini belum melengkapi perizinannya secara lengkap hingga sekarang. Para pemilik toko modern tersebut diminta segera mengurus perizinan tersebut.

Hal itu disampaikan Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto, Jumat (24/3/2023). Jumlah ratusan toko modern belum kantongi izin itu sesuai dengan data yang dimiliki Dinas Perdagangan Kota Semarang.

Advertisement

Berbagai perizinan yang perlu diurus pemilik toko modern, seperti Persetujuan Bangunan Gedung (BPG) berupa keterangan rencana kota (KRK) dan surat pernyataan pengelolaan lingkungan (SPPL).

“Ada yang bilang toko modern tanpa izin ini merugikan UMKM dan kita diminta menyegel,” ujar Fajar, Jumat.

Advertisement

“Ada yang bilang toko modern tanpa izin ini merugikan UMKM dan kita diminta menyegel,” ujar Fajar, Jumat.

Ratusan toko modern itu miliki enam perusahaan. Meskipun Fajar Purwoto belum menyebutkan nama-nama toko modern itu, namun ia sudah menghubungi manajemen perusahaan operator terkait perizinan.

“Perlu diketahui, Satpol PP bisa menyegel atau merobohkan setelah dikirimkannya surat peringatan tiga kali dari Dinas Penataan Ruang Kota Semarang,” tutur Fajar.

Advertisement

“Jika sampai tanggal 14 April 2023 izin belum lengkap, Satpol PP akan mengambil langkah untuk menyegel. Kami tidak akan pandang bulu. Ini Peringatan keras sebab kalau izin tidak lengkap ini akan merugikan pendapatan asli daerah [PAD] Kota Semarang,” tegas Fajar.

Terpisah, Kepala Dinas Perdagangan Kota Semarang, Nurkholis, beranggapan Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2013 Tentang Penataan Toko Modern Minimarket di Kota Semarang sudah tidak relevan.

Dalam perwali itu diatur sejumlah ketentuan yang harus ditaati seluruh elemen masyarakat. Hal itu termasuk soal jumlah kuota maksimal pendirian toko modern dan prosedur perizinan.

Advertisement

Menurut Nurkholis jumlah maksimal minimarket yang boleh berdiri di Kota Semarang perlu dievaluasi. Hal itu seiring dengan berkembangnya bisnis ritel.

“Di Perwali Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2013 disebutkan jumlah minimarket maksimal 529 unit. Kuota untuk masing-masing kecamatan juga ikut diatur. Ini perlu dievaluasi, apakah kuota 529 unit itu masih relevan di saat ini. Kan ibaratnya bisnis ini sudah berkembang sedemikian besar,” ujarnya.

Data dari Dinas Perdagangan Kota Semarang menyebutkan jumlah minimarket yang beroperasi di tahun 2021 sebanyak 592 unit. Jumlah itu tersebar di 16 kecamatan.

Advertisement

Jumlah minimarket yang beroperasi itu tidak sesuai dengan perwali lantaran melebihi jumlah maksimal.

“Maka dari itu kita tidak bisa mempertahankan aturan lama. Kita harus menyesuaikan situasi dan kondisi serta perkembangan,” tandas Nurkholis.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif