SOLOPOS.COM - Tersangka kasus KDRT, Slamet (berbaju oranye) saat gelar perkara di Mapolres Kota Pekalongan, Kamis (9/3/2023). (Istimewa)

Solopos.com, PEKALONGAN — Slamet, 49, warga Kelurahan Tirto, Kecamatan Pekalongan Barat, Kota Pekalongan, Jawa Tengah tega melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan memukul kepala istrinya, L, 36, menggunakan gagang pel dari kayu, Kamis (16/2/2023). Gara-garanya, Slamet tak tahan mendengar omelan disertai hinaan dari istrinya tersebut.

“Saya spontan, soalnya saya di omongi kotor, seperti lelaki sampah [dan dikatai binatang],” kata Slamet sambil menunduk di Mapolres Pekalongan Kota saat gelar perkara pers, Kamis (9/3/2023).

Promosi Selamat! 3 Agen BRILink Berprestasi Ini Dapat Hadiah Mobil dari BRI

Tersangka mengungkapkan, ia dan istrinya sudah berumah tangga selama 13 tahun. Tetapi, tiga tahun terakhir sikap istrinya berubah drastis. Selain sering cekcok, ia juga sering diomeli.

Tak hanya berubah, Slamet juga mengatakan pernah memergoki istrinya saling kontak dengan pria lain. Hingga akhirnya puncak emosinya terjadi pada Kamis (16/2/2023) lalu.

Siang itu, Slamet pulang ke rumah untuk beristirahat sebentar dari pekerjaan. Pria yang berprofesi sebagai kuli bangunan itu meminta diambilkan pisang untuk makan siang.

Istrinya kemudian memberi makan sambil mengomel. Kemudian, ketika hendak berangkat kerja lagi, pelaku melihat langit mendung dan mengambil jas hujan milik korban.

Ternyata, istrinya tidak memperbolehkan. Keduanya cekcok dan sempat melempar jas hujannya. Hingga istrinya mengucapkan kata-kata yang menghina.
Slamet yang emosi langsung mengambil alat pel dari kayu. Lalu, mendatangi istrinya yang sedang duduk di kamar.

Tak lama, pelaku langsung memukul kepala bagian kiri istrinya dua kali hingga gagang pel patah jadi tiga. Melihat kepala istrinya berdarah, Slamet keluar dari rumah karena takut dikeroyok massa. Hingga akhirnya petugas menangkapnya.

“Kondisi korban harus mendapat 10 jahitan di kepala. Juga lebam-lebam,” ungkap Kapolres Pekalongan Kota, AKBP Wahyu Rohadi.

Ia menyebut, pelapor adalah istri dari tersangka. Pada hari itu juga, pihaknya langsung mengamankan dan memeriksa.

Pelaku dijerat Pasal 44 ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman Pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp15.000.000.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya