SOLOPOS.COM - Plt Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jateng, Boedya Dharmawan. (Solopos.com-Adhik Kurniawan)

Solopos.com, SEMARANG — Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) membenarkan tambang emas rakyat di Desa Pancurendang, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas, lokasi delapan penambang asal Kabupaten Bogor, yang terperangkap di lubang galian, berstatus ilegal atau belum mengantongi izin.

Kendati demikian, Dinas ESDM Jateng enggan mengomentari lebih banyak terkait status tambang itu karena masih fokus pada penyelamatan delapan penambang yang hingga kini belum diketahui nasibnya.

Promosi Kecerdasan Buatan Jadi Strategi BRI Humanisasi Layanan Perbankan Digital

“Kalau status tambang [emas di Desa Pancurendang Banyumas] , saat ini kami hanya bisa memberikan sedikit komentar, bahwa itu memang ilegal. Tapi kemarin saya juga sampaikan ke Bupati [Banyumas], ini masa darurat operasi penyelamatan, ada baiknya tidak memberikan atau membahas status tambang. Ada baiknya fokus pada penyelamatan hingga selesai lebih dahulu,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas ESDM Jateng, Boedya Dharmawan, saat dijumpai Solopos.com di kantornya, Jumat (28/7/2023).

Boedya juga turut membenarkan bila tambang tersebut kali pertama beroperasi pada 2014 lalu. Namun saat ditanya mengenai Koperasi Sela Kencana, selaku wadah para penambang yang mengajukan permohonan IPR ke Dinas ESDM Propinsi Jateng pada 2021 lalu, pihaknya masih irit bicara.

“Nah itu [pengajuan]. Makanya nanti ada prosesnya sendiri. Upaya pembinaan sudah kita lakukan semuanya, baik dari Pemkab [Pemerintah Kabupaten] hingga Pemprov (Pemerintah Provinsi). Kita tidak semata-mata lepas tangan,” akunya.

Lebih jauh, Boedya mengaku pengajuan permohonan itu tetap diproses. Meski demikian, ia tidak menampik ada beberapa kendala hingga izin belum bisa diberikan.

“Ada kendala mekanisme pengaturan. Intinya semua berproses. Sementara mengenai status tambang, hanya itu informasi yang bisa saya berikan,” jelasnya.

Terpisah, Kasatreskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriadi, juga mengungkapkan bila sebanyak 80 persen mata pencarian warga di Dusun Pancurendeng berasal dari tambang emas ilegal itu. Tercatat, sampai 2023 ini untuk lapak tambang ada sebanyak 35 lapak tambang.

“Dari 35 itu, 30 aktif dan 5 tidak aktif, dengan pekerja dengan masyakrakat sekitar,” imbuh Kasatreskrim.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya