SOLOPOS.COM - Tim SAR gabungan terus berupaya melakukan evakuasi kepada delapan penambang yang terjebak di lubang galian tambang emas ilegal di Desa Pancurendang, Ajibarang, Banyumas, Kamis (27/7/2023). (Solopos.com-Humas Basarnas SAR Cilacap)

Solopos.com, BANYUMAS — Lubang galian tambang emas di Desa Pancurendang, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah (Jateng), yang menjadi lokasi delapan orang penambang terjebak, rupanya masih berstatus ilegal. Kendati demikian, tambang-tambang yang tidak berizin itu menjadi mata pencarian sebagian besar masyarakat di Desa Pancurendang, Ajibarang, Banyumas.

Berdasarkan penelusuran Solopos.com melalui situs web Badan Pusat Statistik (BPS) Jateng, wilayah Banyumas memang tidak memiliki pertambangan emas. Aktivitas pertambangan di Banyumas yang telah mengantongi izin hanya jenis andesit yang luasnya mencapai 35,96 hektare, basalt mencapai 207,2 hektare, tanah urug seluas 27,6 hektare.

Promosi Indeks Bisnis UMKM BRI: Ekspansi Bisnis UMKM Melambat tapi Prospektif

Kemudian pasir dan batu yang mencapai 72,92 hektare, tanah liat mencapai 932 hektare, dan batu gamping dengan luas tambang mencapai 1.861 hektare.

Sementara itu, untuk tambang emas di Banyumas tidak terdaftar di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jateng.

Meski demikian, diolah dari berbagai sumber, tambang emas di Desa Pancurendang, Ajibarang, Banyumas, tersebut sudah beraktivitas sejak tahun 2014 lalu.

Bahkan di lokasi tersebut terdapat lebih dari 30 lapak tambang yang masih aktif. Lapak-lapak itu berbentuk lubang atau sumur galian dengan kedalaman mencapai 60 meter. Lapak-lapak itu hanya ditutup dengan dinding kayu semi-permanen dan beratapkan seng.

Di salah satu sumur galian itu, delapan penambang yang seluruhnya berasal dari Kabupaten Bogor terjebak. Mereka terjebak di dalam lubang karena air yang menggenangi kawasan tersebut sejak Selasa (25/7/2023) malam.

Tim Basarnas Kantor SAR Cilacap pun hingga kini masih mengusahakan evakuasi kepada delapan penambang yang terjebak di sumur galian tambang emas di Desa Pancurendang, Ajibarang, Banyumas itu. Upaya evakuasi sudah dilakukan sejak Rabu (26/7/2023) dan berlanjut pada Kamis (27/7/2023) pagi.

Meski demikian, debit air yang semakin banyak membuat upaya Tim SAR Gabungan hingga kini masih mengalami kendala. Namun upaya terus digalakkan, salah satunya dengan usaha penyedotan air menggunakan mesin pompa air submersible sebanyak 6 unit dan menutup titik resapan air dari cekungan air tanah (CAT).

“Bila titik masuk air sudah ditutup dan genangan mengering, akan dilanjutkan asesmen lebih lanjut lagi,” ujar Kepala Kantor SAR Cilacap selaku SAR Mission Coordinator, Adah Sudarsa, dalam keterangan tertulisnya, Kamis pagi.

Sementara itu, berdasarkan data Basarnas Kantor SAR Cilacap, delapan penambang yang terjebak di sumur galian taambang emas ilegal di Banyumas itu yakni Cecep Supriyana, 29, Muhammad Rama Abd Rohma, 28, Ajat, 29, Mad Kholis, 32, Marmumin, 32, Muhidin, 44, Jumadi, 33, dan Mulyadi, 40. Keseluruhnya merupakan warga dari Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya