Jateng
Selasa, 12 Mei 2015 - 21:50 WIB

TANAH BENGKOK : Pemkab Kudus Minta Pemdes Tunda Pembagian Hasil Lelang

Redaksi Solopos.com  /  Sumadiyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi Tanah Bengkok Dikelola Warga (Dok/JIBI/Solopos)

Ilustrasi Tanah Bengkok Dikelola Warga (Dok/JIBI/Solopos)

Tanah Bengkok di sebagian desa di Kudus mulai dilelang. Meski demikian, Pemkab Kudus meminta Pemdes menunda pembagian hasil lelang sebelum ada Peraturan Bupati 

Advertisement

 

Kanalsemarang.com, KUDUS – Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, meminta pemerintah desa menunda pembagian hasil lelang tanah bengkok sebelum peraturan bupati soal pemanfaatan tanah bengkok selesai dibuat, kata Bupati Kudus Musthofa.

Advertisement

Kanalsemarang.com, KUDUS – Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, meminta pemerintah desa menunda pembagian hasil lelang tanah bengkok sebelum peraturan bupati soal pemanfaatan tanah bengkok selesai dibuat, kata Bupati Kudus Musthofa.

“Pemerintah desa kami persilakan melakukan proses lelang tanah bengkok, namun hasil lelangnya kami minta disimpan terlebih dahulu dan jangan terburu-buru dibagikan,” ujarnya di Kudus seperti dikutip Antara, Senin (12/5/2015).

Di dalam perbub, kata dia, akan mengatur penggunaan hasil lelang tanah bengkok.

Advertisement

Ia menganggap, implementasi peraturan pemerintah terkait desa di Kabupaten Kudus jauh lebih baik.

“Kabupaten Kudus juga jauh lebih kondusif,” ujarnya.

Sementara penghasilan kepala desa dan perangkat desa, kata dia, sudah dianggarkan sehingga tidak perlu khawatir karena hasil lelang tanah bengkok belum bisa dimanfaatkan seperti sebelumnya.

Advertisement

Hal itu, kata dia, sesuai tujuan awal untuk meningkatkan kesejahteraan kepala desa, perangkat desa dan BPD karena perannya dirasakan langsung oleh masyarakat.

Terkait dengan penghasilan pemerintah desa, kata dia, juga telah diatur dalam Perbub nomor 27/2014 tentang penghasilan pemerintah desa yang mengatur tentang penghasilan yang dapat diterima oleh kepala desa dan perangkat desa berupa penghasilan tetap, tunjangan, dan penerimaan lain yang sah.

Aturan tersebut, lanjut dia, mendasarkan pada UU nomor 6/2014 tentang Desa serta Peraturan Pemerintah nomor 43/2014.

Advertisement

Permasalahan yang muncul tidak hanya terkait hak tanah bengkok, melainkan muncul pula perencanaan pembatasan jumlah perangkat sesuai amanat Undang-Undang tentang Desa.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif