Jateng
Senin, 2 Maret 2020 - 03:50 WIB

Tanjung Emas Batasi Kapal Pesiar Akibat Covid-19

Edi Suwiknyo  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Tampilan kapal pesiar MS Artania. (Youtube.com)

Solopos.com, SEMARANG — Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas 1 Tanjung Emas, Kota Semarang, Jawa Tengah membatasi bersandarnya cruise atau kapal pesiar MV Artania. Pembatasan itu terkait dengan serangan virus corona atau Covid-19.

Di berbagai belahan dunia, serangan virus itu berpengaruh negatif terhadap potensi wisata. Termasuk Kota Semarang, Jawa Tengah yang merespons cukup reaktif oleh sejumlah stakeholder dan otoritas atas kedatangan kapal pesiar.

Advertisement

Alhasil, Jawa Tengah kehilangan potensi kunjungan wisata dari penumpang cruise atau kapal pesiar MV Artania. Melalui surat No. UM.002/03/08/KSOP.Tg Emas, Kepala KSOP Kelas 1 Tanjung Emas Junaidi menyatakan bahwa sebelum mendarat di pelabuhan Semarang, pihaknya akan melakukan karantina selama 14 hari.

BEM Unnes Desak Rektor UGM Umumkan Hasil Investigasi Plagiarisme

Advertisement

BEM Unnes Desak Rektor UGM Umumkan Hasil Investigasi Plagiarisme

"Apabila Kapal MV Artania bermaksud datang di Pelabuhan Tanjung Emas, akan dilakukan tindakan karantina terlebih dahulu selama 14 hari sebelum dinyatakan bebas dan dalam masa karantina tersebut," tulis Junaidi dalam surat yang salinannya diterima Jaringan Informasi Bisnis Indonesia (JIBI), Minggu (1/2/2020).

Selama masa karantina itu, jelasnya, seluruh anak buah kapal (ABK) dan penumpang dilarang turun dari kapal. Mereka bahkan tidak boleh melakukan kontak dengan orang dari luar kapal

Advertisement

Ini Kata Anak Indigo Soal Angkernya Wonderia Semarang

Melalui surat tersebut, Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Semarang menyatakan status karantina sesuai arahan Dirjen P2P Kemenkes tentang kesiapsiagaan menghadapi infeksi Covid-19. Dijelaskan kapal persiar MV Artania dari Singapura sebelumnya memiliki riwayat perjalanan dari Selangor, Genting Island, Colombo, dan Srilangka yang dinyatakan WHO sebagai negara terjangkit Covid-19 .

Principal Keberatan

Oleh karena itu, lanjut pihak Balai Kesehatan, apabila kapal tersebut datang ke Pelabuhan Tanjung Emas Semarang perlu dilakukan tindakan karantina selama 14 hari sebelum dinyatakan bebas dari faktor risiko penyakit. Sementara itu, Afrianto S. Budi Kepala Cabang PT Jakarta Lloyd (Persero) di Semaramg menyampaikan balasan terhadap surat dari otoritas Pelabuhan Tanjung Emas tersebut.

Advertisement

Afrianto menjelaskan bahwa pihak principal berkeberatan atas rencana tindakan karantina selama 14 hari. Keberatan ini dikarenakan jadwal kunjungan wisata yang
sudah ditetapkan dan akhirnya membatalkan kunjungan ke Pelabuhan Tanjung Emas Semarang.

Satlantas Polrestabes Semarang Ikut Asyik Main Tik Tok

Adapun, pihak Jakarta Lloyd mengungkapkan sebelum Tanjung Emas, berdasarkan informasi yang diterima per telepon dari general agent di Jakarta, kapal sedianya akan sandar di Pelabuhan Tanjung Priok. Namun karena adanya penolakan dari Pejabat Wali Kota Jakarta Utara mengenai kedatangan kapal pesiar MV Artania di Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta pada tanggal 23 Februari 2020, kapal batal bersandar.

Advertisement

"Selanjutnya timbul adanya opsi dari principal untuk kapal Artania dari Singapura langsung menuju ke Pelabuhan Tanjung Emas Semarang yang seharusnya dijadwalkan tiba
tanggal 24 Februari 2020," tukasnya.

Sejauh ini, pihak Pemerintah Provinsi Jawa Tengah belum memberikan konfirmasi atas kejadian tersebut. Kepala Dinas Kepemudaan Olah Raga dan Pariwisata Jateng Sinoeng N. Rachmadi belum menjawab permintaan konfirmasi dari Jaringan Informasi Bisnis Indonesia (JIBI).

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif