Jateng
Selasa, 27 April 2021 - 10:54 WIB

Tanpa Surat Keterangan Sehat Pemudik Tak Bisa Masuk Pemalang

Newswire  /  Alvari Kunto Prabowo  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Penyekatan pemudik di Pemalang. (Liputan6.com/Humas Polres Pemalang)

Solopos.com, PEMALANG – Semua pemudik atau warga luar kota yang masuk wilayah Kabupaten Pemalang wajib menunjukkan surat keterangan sehat. Mengantisipasi pemudik maupun pendatang dari luar kota yang mau masuk Pemalang, aparat gabungan perketat posko.

Mengutip liputan6.com, Selasa (27/4/2021), Polres Pemalang bersama TNI, Satpol PP, Dishub, BPBD dan Dinas Kesehatan Kabupaten Pemalang mensyaratkan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) atau pemudik di sejumlah titik di wilayah Kabupaten Pemalang membawa surat keeterangan sehat.

Advertisement

“Pengetatan dilaku kan di sejumlah titik masuknya kendaraan dari luar Kota, seperti Pos Gandulan, stasiun kereta api, Terminal Induk Pemalang dan perbatasan Kabupaten Pemalang,” kata Kapolres Pemalang, AKBP Ronny Tri Prasetyo Nugroho.

Baca Juga : Nanas Madu Pemalang Banjiri Kota-Kota di Jawa Saat Ramadan

Pemudik maupun pendatang yang akan memasuki Kabupaten Pemalang wajib menunjukan surat keterangan sehat yang dibuat sebelum keberangkatan dan masih berlaku.

Advertisement

“Bila tidak bisa menunjukan surat keterangan sehat, pelaku perjalanan diwajibkan untuk mengikuti rapid test antigen secara langsung oleh tim medis, kemudian diimbau untuk tidak melanjutkan perjalanan,” kata Kapolres.

Polres Pemalang juga telah memaksimalkan Kampung Siaga Candi dan mengerahkan seluruh Bhabinkamtibmas melakukan tracing. Khususnya pada pemudik yang kedapatan telah memasuki wilayah Kabupaten Pemalang.

Baca Juga : SMK di Kabupaten Pemalang Diajak Urun Rembug Pembangunan Desa

Advertisement

“Bhabinkamtibmas bersama Babinsa akan mengarahkan warga yang kedapatan mudik ke Posko PPKM untuk dilakukan tes kesehatan oleh tim medis. Bila hasilnya negatif Covid-19 namun menunjukan gejala, maka petugas akan mengarahkan pemudik ke ruang isolasi mandiri,” kata dia lagi,

Pengetatan perjalanan dilakukan untuk mendukung kebijakan pemerintah yang tertuang dalam Adendum Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 No 13/2021 tentang Peniadaan Mudik Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Ramadan 1442 Hijriah.

“Pengetatan dilakukan sejak H-14 dan H+7 larangan mudik Lebaran 2021, atau pada tanggal 6 sampai dengan 17 Mei 2021, sehingga pengetatan berlaku mulai 22 April hingga 5 Mei dan 18 hingga 24 Mei 2021,” dia menegaskan.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif