Jateng
Senin, 2 Maret 2015 - 07:50 WIB

Tarif KA Ekonomi Mulai 1 April Berubah, Ini Daftarnya!

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi kereta api (JIBI/Harian Jogja/Desi Suryanto)

Tarif kereta api (KA) ekonomi mulai 1 April nanti berubah.

Kanalsemarang.com, PURWOKERTO — Tarif kereta api (KA) ekonomi bersubsidi akan kembali berubah mulai 1 April 2015. Manajer Komunikasi Perusahaan PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasi 5 Purwokerto Surono, mengatakan perubahan itu karena ada penyesuaian.

Advertisement

“Tarif KA ekonomi dengan skema PSO (public service obligation) tersebut sebenarnya mulai berlaku sejak 1 Maret 2015. Akan tetapi dengan adanya Peraturan Menteri Perhubungan PM 17 Tahun 2015 tentang Tarif Angkutan Orang dengan Kereta Api Pelayanan Kelas Ekonomi untuk Melaksanakan Kewajiban Publik (PSO), tarif tersebut akan kembali berubah mulai 1 April 2015,” katanya di Purwokerto, Jawa Tengah, Minggu (1/3/2015) sebagaimana ditulis Kantor Berita Antara.

Menurut dia, perubahan tarif KA ekonomi itu dilakukan oleh pemerintah karena diperlukan penyesuaian terhadap beberapa perubahan di antaranya terkait kenaikan bahan bakar minyak bersubsidi. Perubahan pedoman penghitungan tarif dari PM 28 Tahun 2012 ke PM 69 Tahun 2014, perubahan margin dalam perhitungan biaya operasional perjalanan (BOP) KA ekonomi dari semula delapan persen menjadi 10 persen, serta adanya perubahan kurs dolar terhadap rupiah.

Advertisement

Menurut dia, perubahan tarif KA ekonomi itu dilakukan oleh pemerintah karena diperlukan penyesuaian terhadap beberapa perubahan di antaranya terkait kenaikan bahan bakar minyak bersubsidi. Perubahan pedoman penghitungan tarif dari PM 28 Tahun 2012 ke PM 69 Tahun 2014, perubahan margin dalam perhitungan biaya operasional perjalanan (BOP) KA ekonomi dari semula delapan persen menjadi 10 persen, serta adanya perubahan kurs dolar terhadap rupiah.

Dalam hal ini, kata dia, besaran perubahan tarif PSO antara tarif PSO lama (berdasarkan PM 5 Tahun 2014) dan tarif PSO baru (berdasarkan PM 17 Tahun 2015) untuk KA ekonomi lintas selatan berkisar 50-100 persen sedangkan untuk KA Prameks jurusan Kutoarjo-Yogya-Solo berkisar 25-33 persen.

“Berdasarkan Peraturan Kemenhub PM 17 Tahun 2015, terhitung mulai 1 April 2015 tarif KA Logawa (Purwokerto-Jember PP), KA Kutojaya Utara (Kutoarjo- Pasarsenen PP), dan KA Bengawan (Purwosari-Pasarsenen PP) akan berubah menjadi Rp80.000, KA Progo berubah menjadi Rp75.000, dan KA Gaya Baru Malam menjadi Rp110.000,” katanya.

Advertisement

Tarif Prameks

Sementara tarif KA Prameks relasi Kutoarjo-Yogyakarta dan Yogyakarta-Solo atau sebaliknya, kata dia, berubah dari Rp6.000 menjadi Rp8.000 sedangkan untuk relasi Kutoarjo-Solo atau sebaliknya berubah dari Rp12.000. menjadi Rp15.000.

“Meskipun mengalami perubahan, tarif baru KA ekonomi PSO tersebut masih lebih rendah jika dibandingkan tarif bis ekonomi AC,” katanya.

Advertisement

Dengan perubahan tarif PSO tersebut, kata dia, perhitungan subsidi tarif untuk KA ekonomi PSO dari pemerintah berkurang dari semula 50 persen menjadi 30 persen.

“Jika sebelumnya penumpang hanya membayar 50 persen dari tarif sebenarnya, dengan tarif PSO yang baru penumpang akan membayar 70 persen dari tarif sebenarnya,” jelas Surono.

Ia mengatakan bahwa perubahan tarif PSO juga diberlakukan untuk kereta rel listrik (KRL) Jabodetabek.

Advertisement

Menurut dia, tarif KRL Jabodetabek berubah menjadi Rp2.000 untuk jarak 1-25 kilometer pertama dan selanjutnya setiap 10 km berikutnya sebesar Rp1.000 sedangkan tarif KRL Jabodetabek nonelektronik atau menggunakan karcis kertas menjadi Rp3.000.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif