SOLOPOS.COM - Pengemudi ojek online atau ojol saat menunggu pesanan di Jalan Sukowati, Salatiga, Jateng, Sabtu (20/8/2022). (Solopos.com-Hawin Alaina)

Solopos.com, SALATIGA — Rencana kenaikan tarif ojek online atau ojol disambut beragam reaksi dari para pengemudi atau driver ojol di Kota Salatiga, Jawa Tengah (Jateng). Sebagian besar pengemudi ojol di Salatiga mengaku senang dengan kenaikan tarif itu, namun mereka juga waswas pelanggannya menjadi berkurang.

“Kita senang kalau ongkos naik, tapi kalau naik biasanya sepi,” ujar seorang driver ojol di Salatiga saat dijumpai Solopos.com di Jalan Sukowati, Muhammad Riyadi, Sabtu (20/8/2022).

Promosi Video Uang Hilang Rp400 Juta, BRI: Uang Diambil Sendiri oleh Nasabah pada 2018

Riyandi mengaku secara umum, ia dan rekan-rekan sesama driver ojol di Salatiga senang dengan kebijakan pemerintah terkait tarif yang naik itu. Walaupun berisiko sepi pelanggan, tapi jika mendapat orderan hasilnya jadi lumayan.

Menurut Riyadi, saat ini tarif ongkos kirim ojol sekitar Rp6.400 per dua kilometer. Jika ada kenaikan, tarifnya pun menjadi Rp9.000 per km.

Ia mengaku saat ini jumlah orderan ojol di Salatiga masih mengalami penurunan. Hal itu imbas dari pandemi Covid-19 yang membuat perekonomian masyarakat di Salatiga belum sepenuhya pulih.

Baca juga: Tarif Ojol Naik, Driver di Solo Tak Khawatir Customer Berkurang

Di sisi lain, Ririn, seorang warga Sidorejo Salatiga, mengaku keberatan dengan rencana tarif ojol yang naik itu. Hal ini dikarenakan perekonomian masyarakat belum sepenuhnya pulih pasca-pandemi Covid-19.

“Ya cukup berat kalau naik, karena masih masa-masa pendemi seperti ini,” ujarnya.

Meski begitu, Ririn bisa memahami hal tersebut mengingat pemerintah juga berencana menaikan harga BBM. Tapi, sebagai pengguna ojol ia pun mengaku akan mempertimbangkan lagi menggunakan ojek daring itu.

Baca juga: Awas! Pengendara Motor Wajib Hati-hati saat Lewat Jalan Ini di Salatiga

Sekadar informasi, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memutuskan untuk memberlakukan tarif baru ojek daring atau ojol yang tertuang pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

Semula, tarif ojol yang naik akan diberlakukan pada 13 Agustus 2022. Namun, Kemenhub menunda kebijakan tersebut menjadi Minggu (28/8/2022).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya