Jateng
Kamis, 19 Agustus 2021 - 18:45 WIB

Tarif Sejumlah Ruas Tol Naik, Pengusaha Truk Andalkan Jalur Arteri

Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Tabel tarif tol. (Jasa Marga)

Solopos.com, SEMARANG – Tarif di sejumlah ruas jalan tol Trans Jawa mengalami kenaikan pada Kamis (19/8/2021). Kenaikan tarif tol itu pun sangat disayangkan para pengguna jalan, terutama kalangan pengusaha truk yang tergabung dalam DPD Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Jawa Tengah (Jateng)-Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Wakil Ketua Bidang Sarana dan Prasarana Angkutan DPD Aptrindo Jateng-DIY, Yanuar Iswara, menyayangkan kenaikan tarif tol itu. Terlebih lagi, kenaikan tarif itu terjadi pada masa pandemi Covid-19.

Advertisement

“Sebenarnya sudah diatur dalam PP No.15/2005 yang diperbarui dengan PP No.30/2017. Di situ diatur penyesuaian tarif tol yang dilakukan setiap tahun sesuai dengan laju inflasi. Tapi, yang kami sayangkan kok rasanya kurang tepat untuk saat ini. Ini kan lagi masa pandemi, di mana semua pelaku dunia usaha tengah berjuang untuk bertahan hidup,” ujar Yanuar dalam keterangan tertulis kepada Semarangpos.com.

Baca juga: Tinggi, Minat Ibu Hamil di Grobogan Mendapatkan Vaksin Covid-19

Advertisement

Baca juga: Tinggi, Minat Ibu Hamil di Grobogan Mendapatkan Vaksin Covid-19

Dengan kenaikan tarif tol itu, Yanuar pun menilai akan berimbas pada perubahan perilaku pengemudi truk. Sopir truk yang biasanya menggunakan akses jalan tol, akan memilih melintas di jalur arteri atau non tol.

DPD Aptrindo Jateng-DIY pun akan memberikan kebebasan sepenuhnya kepada pengemudi untuk menggunakan akses jalan tol atau jalan biasa.

Advertisement

Pengumuman Kenaikan Tarif Tol

Baca juga: Tolong! Muka Tanah Pekalongan Turun Terus

Sejumlah ruas tol Trans Jawa memang akan mengalami kenaikan per 19 Agustus nanti. Ruas tol yang mengalami kenaikan tarif itu yakni ruas tol Pemalang-Batang, ruas tol Semarang-Batang, ruas tol Solo-Ngawi, dan ruas tol Pasuruan-Probolinggo

Pengelola tol Semarang-Batang melalui akun Instagram, @jasamarga_semarang_batang, juga telah mengumumkan kenaikan itu.

Advertisement

Mulai Tanggal 19 Agustus 2021 00.00 WIB , Ruas Jalan Tol Batang – Semarang akan diberlakukan penyesuaian tarif. Hal ini berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 777/KPTS/M/2021 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Batang-Semarang. Agar aman dan nyaman berkendara, selalu pastikan kecukupan saldo uang elektronik #KawanJSB, mematuhi rambu-rambu lalu lintas, dan hati-hati dalam berkendara,” tulis akun @jasamarga_semarang_batang.

 

 

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif