SOLOPOS.COM - TARIF TOL NAIK

TARIF TOL NAIK

Tarif tol jateng bakal dinaikkan. Organda Jawa Tengah berhaap kenaikan tarif tol tidak membebani masyarakat pengguna 

Promosi Jaga Keandalan Transaksi Nasabah, BRI Raih ISO 2230:2019 BCMS

 

Kanalsemarang.com, SEMARANG – Organisasi Angkutan Darat (Organda) Jawa Tengah berharap kenaikan tarif jalan tol jangan sampai membebani masyarakat khususnya yang bekerja di sektor transportasi umum.

“Pada dasarnya kami mendukung dengan rencana Pemerintah tersebut, tetapi kami berharap besaran kenaikan tidak berlebihan,” kata Ketua Bidang Pembinaan Organisasi Organda Jateng Dedi Sudiardi seperti dikutip Antara, Selasa (10/3/2015).

Menurutnya, jika kenaikan tarif tersebut terlalu besar maka dipastikan akan banyak angkutan umum khususnya pengangkut barang yang lebih memilih untuk lewat jalan raya biasa.

“Selama ini kan untuk angkutan umum banyak yang melewati tol dari Krapyak ke Bawen maupun sebaliknya, kalau ongkos sekali lewat lebih dari Rp60 ribu pasti para pengemudi lebih memilih lewat jalan raya,” katanya.

Menurutnya, langkah tersebut wajar dilakukan mengingat para pelaku jasa transportasi pasti akan berpikir dari sisi keekonomian. Oleh karena itu, pihaknya berharap agar besaran kenaikan tarif tol tersebut dipertimbangkan secara matang oleh Pemerintah.

Sementara itu, pihaknya juga berharap langkah menaikkan tarif tol tersebut diikuti oleh peningkatan pelayanan sehingga pengguna jalan tol menjadi lebih nyaman. Diakuinya, selama ini para pengemudi masih sering menghadapi kemacetan terutama saat akan keluar dari tol.

“Selama ini yang masih sering macet yaitu jalan keluar tol Ungaran dan Krayak. Dengan adanya kemacetan tersebut, sulit bagi kami untuk bisa irit bahan bakar dan waktu,” katanya.

Menurutnya, kecepatan waktu merupakan satu hal yang diutamakan, terutama untuk angkutan umum pengangkut barang. Hal itu karena berhubungan dengan pesanan dari pihak lain.

“Selain itu, kami juga meminta agar rambu-rambu dan penerangan jalan lebih ditingkatkan, angkutan pembawa barang itu kan biasanya harus cepat jadi rambu-rambu dan penerangan sangat penting bagi kami,” katanya.

Sebelumnya, Pemerintah melalui Kementerian Keuangan memutuskan pengguna jasa jalan tol akan dipungut pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10 persen saat membayar di pintu tol.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya