Jateng
Jumat, 20 Juli 2018 - 19:50 WIB

Tarif Tol Semarang-Bawen Ganti Mulai Selasa

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Semarangpos.com, SEMARANG &mdash;</strong> PT Trans Marga Jateng bakal menyesuaikan tarif jalan tol Semarang-Solo Seksi I (Semarang-Ungaran) dan Seksi II (Ungaran-Bawen). Penyesuaian tarif itu akan mulai diberlakukan Selasa (24/7/2018) pukul 00.00 WIB.</p><p>"Penyesuaian tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 429/KPTS/M/2018 tanggal 10 Juli 2018 tentang Penyesuaian Tarif Tol Pada Jalan Tol Semarang-Solo Seksi I dan II (Semarang-Bawen)," kata Direktur Teknik dan Operasi PT. TMJ Ali Zainal Abidin di Semarang, Kamis (19/7/2018).</p><p>Ia menyebutkan, penyesuaian tarif tol itu mengakibatkan adanya kenaikan tarif sebesar Rp500 untuk kendaraan yang masuk golongan I dan II, sedangkan tarif tol untuk kendaraan golongan III hingga V justru mengalami penurunan antara Rp3.000 hingga Rp6.500. Setelah ada penyesuaian, maka besarnya tarif jalan tol Semarang-Ungaran untuk kendaraan golongan I adalah Rp7.500, golongan II dan III Rp11.000, golongan IV dan V Rp15.000.</p><p>Tarif Jalan Tol Ungaran-Bawen untuk kendaraan golongan I Rp8.000, golongan II dan III Rp12.000, serta golongan IV dan V Rp16.000. Menurut dia, penyesuaian dan evaluasi tarif tol setiap dua tahun tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No.43/2013 dengan menyesuaikan tarif lama dengan laju inflasi.</p><p>"Sosialisasi besaran penyesuaian tarif Jalan Tol Semarang-Bawen sudah dan akan terus kami sampaikan kepada masyarakat, baik melalui media sosial ataupun spanduk-spanduk di sejumlah titik di jalan tol," ujarnya. Terkait dengan penyesuaian tarif Jalan Tol Semarang-Bawen tersebut, PT. TMJ terus meningkatkan pemenuhan indikator standar pelayanan minimal yang meliputi kondisi jalan tol, kecepatan tempuh rata-rata, aksesbilitas, mobilitas keselamatan, unit pertolongan/penyelamatan, dan kebersihan lingkungan maupun kelaikan tempat istirahat.</p><p>Direktur Administrasi dan Keuangan PT. TMJ Novianto Dwi Wibowo menambahkan, penurunan tarif tol untuk kendaraan golongan III hingga V ini sesuai arahan dari Presiden Joko Widodo. "Kita ikuti, akan tetapi ada kemungkjnan berdampak terhadap <em>return of project </em>dan kami senantiasa berdiskusi serta berkomunikasi dengan pemerintah, dalam hal ini BPJT untuk mengantisipasi bagaimana kompensasi yang akan diberikan pemerintah," katanya.</p><p><em><strong><a href="http://semarang.solopos.com/">KLIK</a> dan <a href="https://www.facebook.com/SemarangPos">LIKE</a> di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya</strong></em></p>

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif