Jateng
Senin, 22 Mei 2017 - 15:50 WIB

Taruna Akpol Semarang Tewas Dikeroyok, Korps Kedaerahan Dihapuskan

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Wakapolri Komjen Pol. Syafruddin. (JIBI/Solopos/Antara/Puspa Perwitasari)

Taruna Akademi Kepolisian (Akpol) Semarang kini tak harus bergabung ke korps kedaerahan.

Semarangpos.com, SEMARANG — Wakapolri Komjen Pol. Syafruddin, Senin (22/5/2017), memberi kuliah umum di Akademi Kepolisian (Akpol) Semarang yang baru saja dirundung musibah tewasnya seorang tingkat II akibat dikeroyok belasan seniornya.

Advertisement

Dalam kunjungan ke Akpol Semarang itu, Komjen Pol. Syafruddin menyatakan pembubaran setiap korps kedaerahan di lembaga pendidikan perwira polisi tersebut. Larangan atas korps kedaerahan itu dia berlakukan menyusul insiden kematian taruna tingkat II Brigadir Dua M.Adam. Menurut dia, langkah itu dilakukan agar insiden serupa tidak terjadi lagi di masa mendatang.

“Tidak ada korps daerah, yang ada korps Indonesia,” tegas Wakapolri seusai memberi kuliah umum.

Tak cukup dengan mengambinghitamkan korps kedaerahan yang selama ini terjaga eksistensinya di Akpol Semarang, Wakapolri lebih lanjut menyatakan akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Akpol Semarang. Selanjutnya, pembenahan menurut dia akan dilakukan setelah proses evaluasi selesai dilakukan.

Advertisement

Sebelumnya, Gubernur Akpol Irjen Pol. Anas Yusuf menyatakan akan melakukan evaluasi terhadap mekanisme pendidikan di akademi kepolisian yang ia pimpin. Salah satu yang menjadi perhatian utama dalam evaluasi tersebut adalah kegiatan kumpul korps para taruna. Menurut dia kegiatan kumpul korps tersebut sesungguhnya bermanfaat untuk meningkatkan kebersamaan.

Penyidik Direktorat Reserse Krimimal Umum Polda Jawa Tengah telah menetapkan 14 tersangka pengeroyokan dan penganiayaan hingga tewas taruna tingkat II Akpol Semarang Bripdatar Mohammad Adam. Ke-14 tersangka tersebut merupakan taruna tingkat III yang merupakan senior Adam. Mereka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif