Jateng
Minggu, 21 Mei 2017 - 12:50 WIB

Taruna Tewas Dianiaya Senior, Gubernur Akpol Tenangkan Orang Tua

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi taruna Akademi Kepolisian (Akpol) Semarang. (JIBI/Solopos/Antara/Anis Efisudi)

Taruna Akademi Kepolisian (Akpol) Semarang yang tewas setelah dikerok dan dianiaya para seniornya dikhawatirkan membuat cemas para orang tua taruna lainnya.

Semarangpos.com, SEMARANG — Gubernur Akademi Kepolisian (Akpol) Semarang Irjen Pol. Anas Yusuf meminta para orang tua yang anaknya sedang menempuh pendidikan di lembaga itu tidak cemas menyusul insiden tewasnya taruna tingkat II Mohammad Adam yang diduga akibat dianiaya seniornya. Adam tewas setelah dikeroyok dan dianiaya belasan orang seniornya dengan dalih penegakan disiplin.

Advertisement

“Saya yakin orang tua khawatir, tetapi tidak perlu cemas,” kata Anas Yusuf di Kota Semarang, Sabtu (20/5/2017) malam.

Ia menegaskan akan meningkatkan pengawasan agar peristiwa tersebut tidak terulang. Dalam kesempatan itu, Anas juga menyampaikan permintaan maaf kepada orang tua Brigadir Dua Mahommad Adam.

Ia menyatakan siap bertanggung jawab terhadap persoalan tersebut, apapun konsekuensinya. Ia juga akan melakukan evaluasi terhadap mekanisme pendidikan di Akademi Kepolisian tersebut. “Sebenarnya sudah maksimal, tetapi tetap ada kekurangan,” katanya.

Advertisement

Salah satu yang yang menjadi perhatian utama dalam evaluasi tersebut, menurut dia, adalah kegiatan kumpul korps para taruna yang telah mentradisi di Akpol Semarang. Menurut dia, kegiatan kumpul korps tersebut sesungguhnya bermanfaat untuk meningkatkan kebersamaan. Namun, lanjut dia, terdapat tindakan yang tidak boleh dilakukan.

Sebelumnya, Penyidik Direktorat Reserse Krimimal Umum Polda Jawa Tengah menetapkan 14 tersangka penganiayaan hingga tewas terhadap taruna tingkat II Akpol Semarang, Brigadir Dua Mohammad Adam. Sebanyak 14 tersangka tersebut merupakan taruna tingkat III yang merupakan senior korban. Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif