SOLOPOS.COM - Kapolres Batang, AKBP Mohamad Irwan Susanto, saat menggelar jumpa pers terkait aksi tawuran antarkelompok geng motor yang menewaskan satu orang di Mapolres Batang, Kamis (19/1/2023). (Solopos.com-Antara/Kutnadi)

Solopos.com, BATANG — Aparat Polres Batang, Jawa Tengah (Jateng), meringkus 14 remaja yang terlibat tawuran antarkelompok geng motor hingga mengakibatkan satu orang meninggal dunia. Korban meninggal dunia diketahui bernama Arya Hardi Putra, 21, warga Kelurahan Karangasem Selatan.

Kepala Polres Batang, AKBP Mochammad Irwan Susanto, mengatakan 14 pelaku yang ditangkap itu masih kategori remaja dan bahkan beberapa di antaranya masih di bawah umur karena berusia belasan tahun. Mereka semua berasal dari kelompok geng motor bernama The_Boys_Streso.

Promosi BRI Borong 12 Penghargaan 13th Infobank-Isentia Digital Brand Recognition 2024

Irwan kemudian menceritakan awal mula tawuran antarkelompok geng motor di Batang itu. Awalnya, pada Kamis (12/1/2023), seorang pelaku melalui akun media sosial The_Boys_Streso, mendapat pesan dari geng Amerika252Gans yang bertuliskan war atau ajakan perang maupun tawuran di depan SMPN 17 Pekalongan.

Kemudian, pelaku meneruskan pesan itu kepada rekan-rekannya hingga kemudian belasan remaja berkumpul di Kelurahan Sapuro, Kota Pekalongan. Mereka berkumpul dengan membawa tiga bilah katana dan celurit pada Jumat (13/1/2023).

Setelah memarkirkan kendaraan di depan SMPN 17 Pekalongan, anggota geng motor itu menelusuri Jalan Jenderal Sutoyo yang masuk wilayah Desa Denasri Kulon, Kecamatan Batang.

“Di situ akhirnya mereka bertemu dan terjadi tawuran hingga satu orang korban meninggal dunia karena mengalami luka-luka pada bagian tubuhnya,” katanya.

Kapolres Batang menambahkan 14 pelaku tawuran antarkelompok geng motor yang menewaskan satu orang korban itu memiliki peran masing-masing. Dari ke-14 pelaku itu ada yang membacok, merencanakan, dan menunggu di sepeda motor.

Ke-14 pelaku yang ditangkap itu yakni AG, 18, MND, 18, ZM, 17, MNS, 15, FAN, 15, MAK, 18, MA, 16, APP, 18, MI, 21, FIS, 21, TA, 19, FNW, 21, AN, 20, dan IR, 19.

Ia mengatakan para tersangka tawuran antarkelompok geng motor di Batang ini akan dijerat Pasal 170 Ayat 2 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. “Adapun barang bukti yang disita antara lain 4 unit sepeda motor, beberapa celurit, parang, dan samurai, serta beberapa pakaian,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya