SOLOPOS.COM - Ilustrasi tawuran (JIBI/Harian Jogja/Dok.)

Solopos.com, GROBOGAN – Aparat Polres Grobogan, Jawa Tengah (Jateng), meringkus empat pelajar yang terlibat tawuran dengan menggunakan senjata tajam jenis celurit dan gir sepeda di Jalan Baru, tepatnya di Desa Menduran, Kecamatan Brati, Jumat (6/10/2023). Keempat pelajar yang ditangkap itu berasal dari dua kelompok yang berbeda.

Kapolres Grobogan, AKBP Dedy Anung Kurniawan, dalam keterangannya menjelaskan bahwa empat pelajar itu saat ini masih dimintai keterangan Satreskrim Polres Grobogan. Pihaknya juga masih melakukan penyelidikan terkait motif dan keterlibatan keempat pelajar itu.

Promosi Jaga Keandalan Transaksi Nasabah, BRI Raih ISO 2230:2019 BCMS

“Terkait dengan tawuran antarpelajar yang terjadi pada Jumat kemarin, di Jalan Baru, tepatnya di Desa Menduran, Kecamatan Brati ini, sebanyak empat pelajar telah kita amankan. Untuk kasus ini masih kami dalami,” jelas Kapolres Grobogan saat konferensi pers, Sabtu (7/10/2023) siang.

Selain mengamankan pelaku yang diduga terlibat dalam tawuran tersebut, polisi juga menyita tiga unit sepeda motor dan berbagai jenis senjata tajam, di antaranya celurit dan gir sepeda. Kapolres mengungkapkan tawuran pelajar di Grobogan itu juga telah menyebabkan adanya korban luka yang saat ini masih menjalani perawatan di rumah sakit di Purwodadi.

Kapolres menjelaskan, pascainsiden tawuran tersebut, aparat Resmob Polres Grobogan berkoordinasi langsung dengan pihak sekolah. Petugas melakukan pertemuan dengan guru dan kepala sekolah untuk mencari informasi tentang para pelajar yang disinyalir terlibat dalam tawuran tersebut.

AKBP Dedy Anung Kurniawan juga memaparkan, pihaknya sudah mengantongi puluhan nama pelajar yang terlibat dalam insiden tawuran tersebut di Jalan Baru, Kecamatan Brati, Grobogan itu.

“Penyelidikan terhadap para pelajar yang terlibat tawuran ini dilakukan melalui koordinasi dengan pihak sekolah, yakni kepala sekolah dan guru-guru. Kita akan mencari tahu para pelajar dua sekolah ini apakah memang terlibat atau hanya ikut-ikutan dalam tawuran tersebut,” jelas AKBP Dedy Anung Kurniawan.

Ia juga menjelaskan, jika memang mereka benar terlibat dalam aksi tawuran tersebut, maka bisa dilakukan proses hukum yang berlaku. Jika hanya ikut-ikutan, upaya preemtif bisa dilakukan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya