SOLOPOS.COM - Ilustrasi tawuran (JIBI/Harian Jogja/Dok.)

Ilustrasi

Kanalsemarang.com, MAGELANG – Kepolisian mengamankan empat pelajar berasal dari dua sekolah menengah kejuruan yang terlibat tawuran di Jalan Ahmad Yani, Kota Magelang, Jawa Tengah, Sabtu (11/10/2014).

Promosi Jangkau Level Grassroot, Pembiayaan Makro & Ultra Mikro BRI Capai Rp622,6 T

Kepala Kepolisian Sektor Magelang Utara Kompol Sugimin di Magelang, Sabtu, seperti dikutip Antara mengatakan mereka mendapat pembinaan dari petugas agar tidak mengulang lagi perbuatannya, sedangkan kasus itu terus dilakukan penanganan lebih lanjut oleh petugas, terutama untuk menemukan provokatornya.

Pelajar SMK 45 dan SMK Yudha Karya, Kota Magelang terlibat tawuran di ruas Jalan Ahmad Yani, tepatnya di depan SD Negeri Kedungsari 5 Kota Magelang. Para pelajar dari kedua pihak saling lempar batu di tengah jalan sehingga arus lalu lintas Magelang-Semarang dari dua arah sempat terhenti selama beberapa saat.

Aparat kepolisian segera turun untuk mengatasi kejadian tersebut, sedangkan empat pelajar yang diamankan, yakni Kamif Tauchid (SMK Yudha Karya), Ryan Wicaksono, Ari Sutrisno, dan David (SMK 45) Sebanyak tiga pelajar SMK 45 ditangkap warga Kedungsari saat sembunyi di rumah-rumah warga di kampung itu, dan selanjutnya diamankan polisi, sedangkan satu lainnya ditangkap petugas saat hendak kabur.

Ia mengatakan empat pelajar itu hanya ikut-ikutan kawan-kawan mereka lainnya yang terlibat tawuran.

Saat polisi datang untuk mengatasi tawuran itu, para pelajar meninggalkan sepeda motor masing-masing yang telah disembunyikan sebelumnya di rumah-rumah warga setempat. Petugas juga mengamankan beberapa barang bukti yang diduga dibawa pelajar untuk tawuran.

Kepolisian telah memanggil masing-masing kepala sekolah untuk penyelesaian persoalan pelajar tersebut, sedangkan mereka yang diamankan telah diminta petugas untuk mengontak masing-masing orang tuanya agar datang ke markas kepolisian setempat.

Ia mengatakan mereka telah membuat surat pernyataan untuk tidak mengulang lagi perbuatannya, sebelum diperbolehkan pulang. Mereka juga dihukum dengan berdiri di bawah terik matahari dan diperintahkan untuk menghormat bendera Merah Putih.

Akan tetapi, katanya, sejumlah sepeda motor yang diamankan petugas, baru boleh diambil jika pemiliknya menunjukkan surat-surat kendaraan.

“Yang boleh mengambil hanya orang tua masing-masing,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya