SOLOPOS.COM - Kapolres Pemalang, AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya, saat gelar perkara penetapan 1 orang tersangka dari sembilan pelajar yang diduga terlibaymt tawuran di Desa Banjaran, Kecamatan Taman. (Dok Polres Pemalang).

Solopos.com, PEMALANG — Aparat Polres Pemalang, Jawa Tengah (Jateng), mengamankan sembilan pelajar yang terlibat tawuran di Desa Banjaran, Kecamatan Taman, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah (Jateng). Tawuran yang terjadi pada Selasa (7/11/2023) dini hari itu juga menyebabkan satu anak meninggal dunia.

Kapolres Pemalang, AKBP Yovan Fatika Handhika Aprilaya, mengatakan dari sembilan pelajar yang ditangkap itu satu di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara, delapan anak lainnya masih berstatus sebagai saksi.

Promosi Jelang Lebaran, BRI Imbau Nasabah Tetap Waspada Modus Penipuan Online

“Satu anak berkonflik dengan hukum, yang diduga sebagai pelaku utama. Tapi masih menjalani pemeriksanaan intensif,“ kata AKBP Yovan kepada Solopos.com, Rabu (8/11/2023).

Terkait kronologi kejadian, Kapolres menyampaikan kejadian perkelahian berawal dari ajakan melalui salah satu platform media sosial (medsos). Kemudian mereka bertemu di Desa Banjaran dan melakukan perkelahian dengan menggunakan senjata tajam jenis celurit, hingga mengakibatkan dua orang anak korban mengalami luka-luka.

“Dua kelompok anak membuat kesepakatan untuk melakukan perkelahian. Kemudian salah seorang anak korban yang mengalami luka bacok sempat dibawa oleh teman-temannya ke rumah sakit. Tetapi, sesampainya di rumah sakit, anak korban meninggal dunia,” ujarnya.

Kapolres Pemalang pun mengimbau agar para orang tua untuk lebih sering melakukan pengawasan kegiatan putra putrinya. Tujuannya tak lain agar anak-anak tidak salah pergaulan yang berimbas pada kegiatan yang merugikan.

“Kami berharap para guru atau pendidik juga melakukan pengawasan di lingkungan pendidikan dan semua elemen masyarakat. Yaitu memberikan perhatian serius kepada para generasi muda, terutama pelajar di Kabupaten Pemalang agar tidak terjerumus pada hal-hal yang negatif,” pintanya.

Atas perbuatanya, satu orang anak berkonflik dengan hukum yang telah ditetapkan tersangka itu juga terancam Pasal 80 UU Nomor 35/2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 170 KUHP. Atas perbuatan itu, anaak yang berkonflik dengan hukum itu juga terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp3 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya