SOLOPOS.COM - Ilustrasi sosialisasi tax amnesty alias pengampunan pajak di pasar. (Gigih Hanafi/JIBI/Harian Jogja)

Tax amnesty alias pengampunan pajak disosialisasikan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah I di Pasar Bulu.

Semarangpos.com, SEMARANG — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah I dan Pemerintah Kota Semarang menyosialisasikan tax amnesty alias pengampunan pajak di Pasar Bulu Semarang. “Dalam hal ini kami bekerja sama dengan Pemerintah Daerah Kota Semarang, Kanwil DJP Jawa Tengah I melakukan kegiatan penyisiran pedagang di Pasar Bulu Semarang,” kata Pelaksana Tugas Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah I Dasto Ledyanto di Semarang, Selasa (6/12/2016).

Promosi Pelaku Usaha Wanita Ini Akui Manfaat Nyata Pinjaman Ultra Mikro BRI Group

Ia mengatakan kegiatan sosialisasi dilakukan selama lima hari mulai tanggal 5-9 Desember 2016. Tim penyisir merupakan gabungan antara pegawai Kanwil DJP Jawa Tengah I, pegawai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Semarang Selatan, pegawai Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kota Semarang, serta pegawai Dinas Pasar Kota Semarang.

Dasto mengatakan, tujuan diselenggarakannya kegiatan tersebut sebagai salah satu upaya ekstensifikasi dan intensifikasi Wajib Pajak (WP). “Bagi para pedagang yang belum memiliki NPWP, diharapkan agar segera mendaftarkan diri sebagai WP. Dan bagi pedagang yang sudah memiliki NPWP namun belum melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan benar diharapkan dapat melaksanakan kewajiban perpajakan mereka sesuai dengan ketentuan,” katanya.

Dengan upaya tersebut diharapkan angka kepatuhan WP juga akan meningkat. Dikatakan, peningkatan kepatuhan WP tersebut diharapkan juga diiringi dengan peningkatan realisasi penerimaan pajak. Sementara itu, kegiatan tersebut juga dilakukan dalam rangka menyosialisasikan program Amnesti Pajak kepada para pedagang tersebut.

Memasuki periode kedua program tax amnesty alias pengampunan pajak, sosialisasi kepada masyarakat terus digencarkan, khususnya untuk WP usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Berdasarkan Undang-Undang Pengampunan Pajak, WP UMKM dengan omzet usaha sampai dengan Rp4,8 miliar bisa mengikuti program amnesti pajak dengan tarif uang tebusan yang berlaku rata hingga program amnesti pajak itu berakhir.

Jika nilai aset yang diungkap WP UMKM sampai dengan Rp10 miliar maka tarifnya 0,5% dari nilai harta yang diungkap. Sedangkan, jika nilai asetnya lebih dari Rp10 miliar maka tarif uang tebusannya 2%. Tarif ini berlaku hingga program amnesti pajak berakhir pada 31 Maret 2017.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya